| Selasa, 22 Nopember 2005 | MURIA |
Pemeriksaan Saksi Terganjal BirokrasiKUDUS - Percepatan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Kudus atas kasus dugaan korupsi anggaran 2002 - 2004 senilai Rp 22,9 miliar, selain terganjal masalah kesehatan tersangka, ternyata juga masih menjadi hambatan lain yang tak kalah peliknya. Institusi penegak hukum tersebut, dalam beberapa kali proses pemeriksaan atas sejumlah saksi, tak dapat segera menghadirkan yang bersangkutan karena persoalan birokrasi. "Persoalan birokrasi, membuat rencana pemeriksaan menjadi mundur," kata Kajari Kudus Sulijati SH, kemarin. Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah membuat jadwal pemeriksaan atas sejumlah saksi. Namun karena yang bersangkutan bekerja pada suatu institusi pemerintahan, pihaknya juga harus mengikuti prosedur di tempat tersebut. Disinggung soal perkembangan terkini kasus dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut, Sulijati menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu tersangka untuk menentukan saksi yang menguntungkan (adecharge). Dikatakan, meski sebelumnya ada dua nama yang disebut-sebut oleh salah seorang tersangka, yakni Prof Nyoman Sarekat Putra Jaya dari Undip dan Yudan Arif SH yang sekarang ini menjabat sebagai staf ahli Mendagri, namun nyatanya keduanya juga belum mereka hubungi. "Ketika kami konfirmasi, mereka juga mengaku belum dihubungi para tersangka," ungkapnya. Masih simpang siurnya kehadiran saksi adecharge itu, sejauh ini juga telah diantisipasi oleh Kejari. Kepada para tersangka, pihaknya telah memberi tiga kali kesempatan untuk menentukan siapa saja yang akan dihadirkan. Bila dalam tiga kali kesempatan yang diberikan tersebut belum juga diputuskan, Kejari akan mengultimatum apakah saksi adecharge diperlukan atau tidak. (H8-50d) |