| Selasa, 22 Nopember 2005 | MURIA |
Buruh PT Felco Industries Terpaksa Terima Pesangon
JEPARA - Para pekerja PT Felco Industries akhirnya mau menerima uang pesangon dari perusahaan. Mereka menerima pesangon itu pada 17 November, tepatnya setelah mereka mengetahui hasil kesepakatan antara pimpinan perusahaan dan Ketua Serikat Buruh PT Felco Jazuri. Kesepakatan itu diperoleh setelah ada pembicaraan yang dihadiri pimpinan perusahaan Luigi Ribero, pegawai perantara Disnaker Hidayat SH, dan Ketua Serikat Buruh PT Felco Industries Jazuri, di perusahaan yang beralamat di Jl Bawu Blimbing RT 41 RW 8 Batealit. Dalam surat kesepakatan bernomor Ref. P/124/X/2005 itu dijelaskan, terhitung sejak 16 November terjadi PHK di PT Felco Industries. Perusahaan bersedia memberikan uang pesangon Rp 3.358.000/buruh, terhitung masa kerja mulai 2001. Sementara itu, pembayaran pesangon dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama (50 persen), diserahkan pada 10 November dan tahap kedua pada 15 Desember. Informasi itu diperoleh saat beberapa pekerja datang ke Disnaker Kabupaten, Senin (21/11). Meski menerima pesangon, mereka masih merasa kecewa dan dirugikan dengan hasil kesepakatan itu. Pasalnya, proses pengambilan keputusan dalam kesepakatan tersebut dinilai meninggalkan pekerja. Sebab, Ketua Serikat Buruh PT Felco tak memberikan informasi soal kesepakatan yang dibuat di luar jam kerja itu. Selain itu, mereka juga merasa dirugikan karena besarnya pesangon tersebut dihitung untuk masa kerja sejak 2001. Padahal kenyataannya, para pekerja sudah bekerja di perusahaan itu sejak 1998, ketika perusahaan masih dipegang pengusaha Italia Arturo Pilato, atau tiga tahun sebelum dikendalikan Luigi Ribero yang juga kelahiran Italia. Berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13/2003 tentang PHK, para pekerja dengan masa kerja di atas delapan tahun mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak sebesar Rp 12 juta/orang. Sementara perusahaan hanya memutuskan memberikan seperempat dari jumlah itu. Dalam pembicaraan kemarin, terungkap bahwa setelah kejadian itu, salah seorang keluarga pekerja ditemui pegawai perantara Disnaker di rumahnya. "Oleh pegawai itu, pekerja disodori informasi bahwa penolakan itu dirasa mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan, apalagi terekspose di media. Pekerja diberi tahu bahwa penolakan itu bisa berujung ke proses pidana," kata Zahron, aktivis Forum Komunikasi Buruh Jepara (FKBJ) yang kemarin mendampingi pekerja. Dia menambahkan, informasi itu juga sempat membuat pekerja ketakutan. Ini yang disayangkan, di masa seperti ini ancam-mengancam masih berjalan. "Mestinya Disnaker bisa memperjuangkan pekerja yang sudah mau kompromi meski haknya berkurang." Sementara itu, pegawai perantara Disnaker Hidayat SH menjelaskan, dirinya tidak bermaksud menakut-nakuti pekerja. "Kami hanya ingin menemukan kata sepakat antara perusahaan dan pekerja. Saya katakan bahwa sudah ada kesepakatan dalam pembicaraan antara Disnaker, perusahaan, dan ketua serikat buruh. Jadi, mengapa ada penolakan?" kilahnya. Kepada pekerja ia menyatakan meminta maaf atas kejadian itu. "Saya minta maaf, sama sekali saya tak bermaksud mengancam." Di sisi lain, para pekerja meragukan alasan perusahaan yang mengaku bangkrut di balik kebijakan PHK. Sebab, beberapa hari setelah mem-PHK para pekerja, ternyata perusahaan merekrut tenaga baru. Meski berat, mereka tetap rela menerima keputusan perusahaan. "Mereka merekrut pekerja baru mungkin ingin menunjukkan ke kalangan pembeli bahwa perusahaannya masih tetap eksis," tutur Hidayat menjawab keraguan pekerja. (H15-50d) |