| Selasa, 22 Nopember 2005 | SEMARANG |
Kasus Kendal Digelar di KejatiSEMARANG - Kasus dugaan penyelewengan APBD 2003 yang dilakukan 45 mantan anggota DPRD Kabupaten Kendal dan dugaan fee proyek di Demak bakal digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu besok. Kepala Kejati (Kajati) Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain menyampaikan hal itu,saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dalam gelar internal tersebut, akan dimoderatori Zulkarnain sendiri. Rencananya, dalam gelar internal itu dihadiri Kajati, Kepala Kejari (Kajari) Demak Yuspar, Kajari Kendal Wahyudi, staf intelijen Kejati, serta tim penyelidik intelijen dari masing-masing kejari. Saat ditanya mengenai hasil penyelidikan intelijen yang bakal digelar itu, Zulkarnain belum memberikan banyak keterangan. Menurut dia, hal itu baru dia sampaikan seusai gelar perkara. Namun, sejauh ini, menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kendal, Kejati meminta Kejari untuk menyelidi siapa aktor intelektual (calon tersangka) yang dominan dalam penyimpangan itu. "Ya, karena terlalu lama, maka kita undang Kejari Kendal itu kemari (Kejati-Red) untuk memaparkan hal itu. Dari pendalaman tersebut sudah sejauh mana. Kalau tidak salah, pemaparan terakhir di sini, sekitar Juni lalu," kata Zulkarnain. Sementara itu, kasus fee proyek di Demak, dituturkan Zulkarnain, memang layak dipaparkan ke Kejati. Dari laporan Kejari kepadanya, pihak terlapor sudah diperiksa. Sebenarnya, perkara tersebut akan dipaparkan sebelum Lebaran lalu. Namun, karena terlapor belum diperiksa, Kejati minta, mereka diperiksa terlebih dulu. Siapa terlapor dimaksud, Zulkarnain enggan menyebutkan. Dia hanya menyebutkan, mereka orang-orang yang dikenai fee. "Ya, kalau mereka sudah diperiksa, alur modusnya lebih jelas saat dipaparkan nanti. Kalau cukup kuat temuannya, sekali paparan, langsung ditingkatkan statusnya ke penetapan tersangka," imbuhnya. Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kendal dalam APBD 2003 mencapai Rp 6,8 miliar. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Jateng di Semarang tentang perincian kerugian negara. Pekan lalu, sejumlah perwakilan LSM Komite Penegak Kebenaran (KPK) Kendal mendatangi BPKP. Diinformasikan, audit hampir selesai. Saat ini, status audit dalam tahap review (peninjauan kembali). Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi fee proyek di Demak dilaporkan oleh sejumlah asosiasi pengusaha jasa konstruksi. Mereka melaporkan oknum pejabat Pemkab Demak yang meminta setoran proyek kepada rekanan, kemudian melaporkannya ke Kejari Demak. Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari, di antaranya, saksi pelapor Nur Halim (Ketua BPC Gapensi), H Iryanto (Direktur CV Dwi Karya), Nurul Furqon (CV Glagah Arum), dan Hendi Nur Afiyat (CV Karya Kartini). Sementara itu, yang sudah dimintai keterangan dari jajaran eksekutif, di antaranya, Ymt Kadinas Kimpraswil Prajitno, Kabag Dalbang Soenarko, dan pegawai Rumah Tangga Pemkab Utari. (yas-51h) |