| Selasa, 22 Nopember 2005 | SEMARANG |
Pengusutan Korupsi Tergantung Komitmen Kejati
SEMARANG - Kalangan LSM di Jateng dan Grobogan cukup kecewa dengan kinerja aparat kejaksaan di daerah itu, dalam mengusut dugaan korupsi APBD maupun proyek-proyek yang bersumber dari APBN dan Ingub. Menurut keterangan Sekjen Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) LSM Jateng-DIY Triyandi Mulkan, beberapa dugaan korupsi yang telah diusut hanya kasus-kasus kecil yang ditingkatkan ke penyidikan. Sementara kasus-kasus miliaran rupiah, seperti penataan lingkungan gedung DPRD yang menelan anggaran Rp 7,9 miliar, pembangunan Jalan Gajah Mada Purwodadi Rp 8,9 miliar, normalisasi Waduk Sanggeh Toroh Rp 3,2 miliar yang diduga menyimpang dari bestek, dan lainnya, terhenti pengusutannya. "Ini terjadi di masa Kajari (Kepala Kejari-Red) dan Kajati (Kepala Kejati-Red) diduduki oleh pejabat lama. Kami berharap, Kajari dan Kajati yang baru ini bisa menunjukkan komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi," tandas Triyandi. Komitmen Kejati, menurut dia, akan sangat memengaruhi kinerja pengusutan yang dilakukan kejaksaan setempat. Sebab jika tidak, lanjutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kejari-kejari. Karena itu, kebijakan Kejati sekarang yang mau bersinergi dengan LSM dalam pengusutan kasus-kasus di Grobogan dan daerah-daerah lain, dia nilai hal ini merupakan langkah baik, karena Kejati lebih transparan. "Rencananya Kamis depan, kami bersama dengan LSM dari Grobogan dan beberapa kabupaten/kota, akan beraudiensi dengan pihak Kejati untuk mempertanyakan penanganan dan komitmen Kejaksaan dalam pengusutan di daerah-daerah tersebut," tuturnya. Secara terpisah, Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain mengatakan, kekecewaan itu wajar saja. Namun sejak dirinya menjabat sebagai asisten intelijen awal tahun 2005, pihaknya telah menerapkan pendisiplinan baru. Kebijakan baru tersebut adalah tunggakan-tunggakan kasus yang ada di setiap kejaksaan di-deadline untuk menyelesaikan penyelidikannya. Di Grobogan, ada dugaan korupsi dana PER (Pemberdayaan Ekonomi Rakyat-Red) yang merupakan tunggakan, dan beberapa bulan lalu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penetapan tersangka. "Mungkin kasus lain itu tidak dilaporkan ke kejaksaan, tetapi ke kepolisian. Masalahnya kalau sudah ditangani polisi, kejaksaan tentunya akan legowo tidak menangani," ucapnya. Karena itu, dia mengimbau, LSM dalam melakukan pelaporan diminta agar tidak tumpang-tindih. Cukup ke salah satu saja, apakah ke kepolisian atau ke kejaksaan. Hal ini agar secara teknis memudahkan koordinasi antara aparat polisi dengan jaksa yang sama-sama berwenang mengusut kasus korupsi. "Kalau ada masyarakat yang tidak puas, silakan mengadu ke sini. Kasus penyelidikannya dihentikan, bisa dibuka lagi kok, selama ada data baru yang memungkinkan untuk melanjutkan. Tentu terbuka bagi masyarakat untuk memberikan data baru sebagai petunjuk kami," terang dia. Perihal rencana kedatangan LSM ke Kejati dalam waktu dekat, dirinya memang sudah menunggu-nunggu. Menurut dia, kolaborasi antara kejaksaan dengan LSM dalam penanganan kasus korupsi adalah sangat penting. (yas-51d) |