| Selasa, 22 Nopember 2005 | SEMARANG |
Hakim Tolak Eksepsi OeiSEMARANG - Sidang terdakwa kasus dugaan penggelapan uang 20.000 dolar AS, Oei Teresa Wijayanti (54), dilanjutkan. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang terdiri atas Rahardjo M SH, Sutoyo SH, dan Sudharmawatiningsih SH menolak eksepsi terdakwa (21/11). Dalam putusan selanya hakim berpendapat, eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa, Ansori Harsa SH dan A Dwi Nuryanto, telah memasuki pokok perkara. Untuk membuktikannya, kata hakim, haruslah melalui persidangan. Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa demi hukum. Menurut Ansori, hubungan Oei dan saksi korban, Tjandra Tirono, adalah hubungan keperdataan. Selain itu, Ansori menilai dakwaan mengenai penggelapan dan penipuan itu kabur dan tak memenuhi syarat. Seperti diberitakan sebelumnya, Oei diduga menggelapkan dana milik Tjandra Tirtono Rp 172,2 juta dengan menjanjikan keuntungan 20.000 dolar AS. Namun keuntungan itu tidak kunjung diberikan Oei. Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) tentang penggelapan. Pemeriksaan para saksi akan dilanjutkan Rabu (30/11). Ali Rosyad Cs Pada hari yang sama, majelis hakim yang diketuai Sri Muryanto SH juga menolak eksepsi terdakwa Ali Rosyad (Ketua Pembina Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang-Red), Fajrunnor Sambudi, Soenawi, dan Ahmad Firdenan dengan alasan materi eksepsi sudah masuk ke pokok perkara. Pemeriksaan para saksi akan digelar Senin (28/11). Seperti diberitakan, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama primer Pasal 263 (1), Pasal 55 (1) KUHP, dan subsider Pasal 263 (2) dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, primer Pasal 266 (1) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 266 (2) dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 55 junto Pasal 70 UU No 16 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Adapun dakwaan keempat, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Ahmad Firdenan dijerat dengan Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 56 (1) dan (2) KUHP. Para terdakwa diduga merekayasa notulen rapat/merekayasa kerangka atau draf susunan kepengurusan IKIP Veteran Semarang. Dengan demikian, sarana fisik dan hukum Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang beserta kampus IKIP Veteran dan kampus ATP Veteran Semarang serta seluruh aset beralih kepada Ali Rosyad. Jaksa menaksir kerugian akibat ulah terdakwa adalah Rp 16,5 miliar. Majelis hakim PN Semarang yang diketuai I Gede Wayan Surya SH juga menolak eksepsi terdakwa dugaan pelanggaran hak cipta Peter Nicolaas Zaal. Alasannya, materi eksepsi memasuki pokok perkara dan hakim meminta sidang diteruskan. Hakim menilai dakwaan Eko Suwarni SH sudah sesuai dengan prosedur. Pada eksepsinya, penasihat hukum Peter, Ahmad Gunawan SH, menilai dakwaan tersebut kurang cermat karena ada kesalahan ketik dan tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian secara tepat. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan Senin (28/11). Seperti diberitakan, Peter Nicolaas Zaal dijerat Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Pelanggaran Hak Cipta. Terdakwa diduga dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. Barang yang dimaksud adalah buku katalog berjudul Harrison & Gil Carving Out A Piece of History Volume III milik PT Horrison & Gil yang berlokasi di Jl Raya Kudu Km 13 Karangroto, Genuk, Semarang. (H11-56n) |