| Selasa, 22 Nopember 2005 | SEMARANG |
''Mereka Bersalah karena Dukung Demo''BALAI KOTA - Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs Sri Santoso menegaskan, mutasi sembilan guru SMAN 3 ke berbagai sekolah lain merupakan hasil rekomendasi Bawasda Kota Semarang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan instansi itu, sembilan guru tersebut terindikasi tidak menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam kegiatan belajar-mengajar. Menurut Sri Santoso, dalam jenjang karier pegawai ada mekanisme reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Pegawai yang berprestasi mendapatkan reward, sedangkan pegawai yang salah menerima hukuman. Mutasi guru SMA 3 itu sebagai bentuk hukuman. Dia menyatakan, kesalahan mendasar kesembilan guru itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang pendidik. Seorang pendidik seharusnya mengatur sekolah agar dapat menciptakan situasi yang mendukung wiyata mandala. ''Guru-guru nimbrung dan mendukung anak-anak yang demo, itu salah. Kalau ada protes anak-anak, guru seharusnya memfasilitasi dialog, bukan dengan cara-cara tidak kondusif,'' tegasnya. Akibat demonstrasi itu, situasi wiyata mandala pun dinilai terganggu. ''Coba Anda hitung, berapa jam kegiatan belajar-mengajar (KBM) yang hilang akibat demonstrasi dua hari itu. Demo mengakibatkan KBM terganggu,'' tandasnya. Lebih lanjut dia menambahkan, rekomendasi Bawasda itu setelah para auditor lembaga tersebut memeriksanya. Menurutnya, auditor yang diterjunkan merupakan tenaga-tenaga ahli, sehingga hasil pemeriksaan tersebut dapat dipercaya. Namun, Sri Santoso menolak memberikan penjelasan soal SK mutasi guru, 14 November. Padahal, para guru diperiksa Bawasda 14-15 November. ''Silakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, karena bukan kewenangan saya menjawab hal itu,'' tegasnya. Sementara itu, mutasi Drs Sardju Maheri dari kepala sekolah menjadi guru biasa di SMAN 3 bukan bentuk hukuman. Sri Santoso menegaskan, mutasi kepala sekolah itu karena masa tugasnya berakhir. Masa tugas Drs Sardju Maheri sudah diperpanjang sekali. Jika ingin diperpanjang lagi, kepala sekolah harus lulus ujian dengan nilai cumlaude atau sangat memuaskan. Namun, karena tidak memenuhi syarat, jabatan kepala sekolah tidak dapat diperpenjang lagi dan dia kembali menjadi guru biasa. (H5,H9-56h) |