| Selasa, 22 Nopember 2005 | SEMARANG |
Mutasi Guru SMAN 3 Tak Sesuai MekanismeSEMARANG - Mutasi yang menimpa sembilan guru SMAN 3 Semarang dinilai tidak wajar mekanismenya. Selain itu, proses mutasi tidak didasarkan pada penataan organisasi pendidikan di Kota Semarang. Sebab, mutasi itu tidak mempertimbangkan kebutuhan formasi serta tak berdasar usulan guru yang bersangkutan. Demikian disampaikan Drs Agung Purwoko, salah seorang guru SMAN 3 yang dimutasi, menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota, Drs Sri Santoso, tentang pemindahan dirinya dan kawan-kawan. Dia bersama para guru SMAN 3 yang terkena mutasi, Senin (21/11), menemui wartawan di Press Room DPRD Kota Semarang. Mereka menceritakan persoalan para guru, pascaaksi demo ''menggoyang'' kepemimpinan Kepala SMAN 3, Drs Sardju Maheri MPd. ''Kalau dilihat dari kewajaran kebijakan mutasi, pemindahan kami sangat tidak wajar. Kentara betul, kalau kami dipindahkan akibat unjuk rasa siswa beberapa waktu lalu,'' ujar Agung. Sebelumnya, Sri Santoso mengatakan, penataan personel, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan tersebut merupakan wewewang Pemkot. Pemindahan guru MAN 3 merupakan upaya pengaturan berdasarkan kebutuhan organisasi, dalam rangka mewujudkan sekolah wiyata mandala. Sekolah wiyata mandala, lanjut dia, merupakan sekolah yang kondusif, aman, dan nyaman untuk proses belajar. Agung menjelaskan, lazimnya kebijakan mutasi dari usulan guru itu. Sesudah itu, kepala sekolah menerbitkan surat keterangan lolos butuh, untuk disampaikan ke sekolah yang dituju. Kalau ada kemungkinan, kepala sekolah yang dituju mengeluarkan R 10, yang berisi keterangan ada formasi untuk mata pelajaran itu. Namun, dalam konteks mutasi sembilan guru SMAN 3 itu, kata Agung, hal-hal tersebut tidak terpenuhi. Mereka dimutasi tanpa persetujuan, apalagi mengajukan permohonan. Celakanya, di sejumlah sekolah yang dituju tidak terdapat formasi kebutuhan guru sesuai dengan kompetensi guru yang dimutasi. Kejanggalan Selain mekanisme tak wajar, Agung juga mengungkapkan kejanggalan lain terkait dengan permutasian dia dan kawan-kawannya. Disebut pula, mutasi itu hasil evaluasi Bawasda yang memeriksa para guru. ''Dari situ kejanggalan terlihat nyata. SK mutasi ditandatangani Wali Kota 14 November. Padahal, kami diperiksa tanggal 14-15 November. Bagaimana mungkin, surat mutasi dikeluarkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan?" ungkapnya. Para guru berharap, Pemkot dan Dinas Pendidikan mengembalikan mereka ke SMAN 3 agar iklim pendidikan di sekolah itu kondusif kembali. Mereka akan menempuh cara persuasif berupa dialog, untuk menyelesaikan persoalan mutasi. (H9,H5-56h) |