| Selasa, 22 Nopember 2005 | SEMARANG |
MoU Jalan Tembus Terboyo Sedang DibahasSEMARANG- Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) jalan tembus Terboyo dengan PT Gudang Garam Tbk memasuki tahap pembahasan. Nilai proyek sebesar Rp 555 juta yang dikeluarkan perusahaan itu, kini sedang dievaluasi Pemkot. Demikian disampaikan YMT Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Drs Arief Moelia Edhie, Senin (21/11). Menurutnya, MoU antara Pemkot dan PT Gudang Garam Tbk saat ini masih dalam proses penggodokan. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, sedang menilai spesifikasi jalan yang telah dikerjakan perusahaan itu. Penilaian DPU akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk menentukan nilai kompensasi kepada PT Gudang Garam Tbk. ''Nota kesepahaman itu masih dibahas, sehingga belum ditandatangani. Kerja sama dengan pihak ketiga dulu hanya bermodal gentlement agreement atau rasa saling percaya,'' ungkapnya. Menurut Arief, PT Gudang Garam sudah mengerjakan jalan tembus sebanjang 1.015 meter sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Proyek peningkatan akses jalan tembus yang dikerjakan pihak ketiga, berupa peningkatan Lapisan Perkerasan Atas (LPA) hingga setebal 40 cm. Berikutnya, pihak ketiga melapisi LPA dengan Asphalt Treatment Based (ATB) setebal 2 cm. Pekerjaan selanjutnya menjadi tanggung jawab DPU. ''Lapisan aspal ATB harus ditambah hingga ketebalan 5 cm. Selain itu, ada lapisan Asphalt Concrete setebal 4 cm yang harus dikerjakan DPU,'' jelasnya. Tanpa pekerjaan lanjutan, jalan tembus selebar 6 meter itu kemungkinan tidak akan kuat menahan beban truk dan bus hingga 30-40 ton. Karena itu, pihaknya keberatan jika Dinas Perhubungan atau PT Gudang Garam diminta memperbaiki jalan tembus, karena ada beberapa kerusakan sedikit. Menurut Arief, kerusakan yang terjadi pada ruas jalan tembus hanya 5-10 cm, tak sebanding dengan panjang jalan seluruhnya. Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Djunaedi SH meminta Pemkot untuk segera merealisasikan MoU dengan PT Gudang Garam. Meski di luar kewajaran, MoU dapat ditandatangani belakangan, karena perbaikan jalan tembus Terboyo saat itu sudah sangat mendesak. Namun demikian, dia mengusulkan isi MoU tidak merugikan salah satu pihak. Dia meminta MoU juga mengatur batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kompensasi berupa titik reklame harus diatur agar tidak terjadi monopoli. ''Pemkot harus menjelaskan secara terbuka titik-titik reklame mana saja yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dan mana yang menjadi titik kompensasi jalan tembus,'' tegasnya. Selain itu, juga harus diatur batas waktu kerja sama dan ukuran titik reklame yang dikerjasamakan. (H5,H9-37) |