logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Nopember 2005 SEMARANG
Line

Ratusan Buruh Tagih Janji Wali Kota

  • Tuntut Kenaikan UMK 30%

SEMARANG - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kota Semarang, Senin (21/11) kemarin, berunjuk rasa ke Balai Kota. Mereka menuntut Wali Kota Sukawi Sutarip merevisi Upah Minimum Kota (UMK) yang diusulkan kepada Gubernur Jateng, karena dinilai kecil.

Usul UMK yang diajukan Wali Kota sebesar Rp 558.000, dinilai jauh dari hasil survei Dewan Pengupahan Kota yang menyimpulkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh mencapai Rp 682.589. Dalam kesempatan tersebut, buruh kembali menagih janji Wali Kota.

Menurut Koordinator Aksi, Nanang, saat berkampanye dulu, Sukawi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh. Kontrak politik yang ditandatangani 7 Juni 2005 itu, salah satunya menyebutkan, Sukawi berjanji akan memperjuangkan upah yang layak bagi buruh.

''Dalam kontrak politiknya, Wali Kota bahkan menulis sendiri bahwa upah yang layak bagi buruh di Kota Semarang sebesar Rp 1 juta/bulan,'' ujar Nanang.

Para buruh yang tergabung dalam Dewan Pekerja/Buruh Jateng (DPBJT), Serikat Pekerja Nasional (SPN), SP Kahutindo, Serikat Buruh Independen (SBI), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu datang sekitar pukul 10.00, sambil membawa sejumlah poster. Beberapa pekerja memperagakan happening art di depan peserta aksi.

Setara KHL

Wakil Sekretaris Dewan Pekerja/Buruh Jateng, Aris Septiono, mengemukakan, buruh menolak besaran UMK yang diusulkan Wali Kota. Sebab, tak jauh berbeda dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Minimal (KHM) sebesar Rp 557.921. Padahal, berdasarkan Pasal 88 UU No 13/2003, penentuan UMK seharusnya didasarkan KHL. Karena itu, mereka menuntut agar upah setara dengan KHL atau minimal naik 30% dari UMK tahun 2005 sebesar Rp 473.600.

''Kenaikan 30% itu sudah angka yang paling realistis. Sebab, dengan laju inflasi lebih dari 8% dan kenaikan harga BBM lebih dari 80%, nasib buruh makin terjepit,'' katanya.

Yartatik (29), buruh garmen sebuah perusahaan di Semarang Timur, mengeluh, upah yang dia terima tak sebanding dengan kebutuhan hidup.

Dia yang sudah bekerja 10 tahun mengaku diupah tak lebih dari Rp 500.000/bulan. Meski ada tunjangan uang makan, transportasi, dan Jamsostek, upah itu tak cukup untuk menutup kebutuhan hidup.

''Terpaksa gali lubang-tutup lubang, hutang sana-sini. Upah segitu tak cukup bayar sekolah anak, listrik, air, dan kontrak rumah,'' keluhnya.

Anggota Dewan Pengupahan Kota, Budi Waluyo, mengungkapkan, UMK sebetulnya jaring pengaman bagi buruh. Perusahaan seharusnya menggunakan UMK sebagai batas minimal. UMK seharusnya hanya berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja 0-1 tahun. Namun, kenyataannya, UMK justru sering dijadikan batas maksimal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, Drs Harry Murti MM, yang menerima perwakilan buruh, berjanji menyampaikan aspirasi itu dan mengundang buruh untuk bertemu dengan Wali Kota. ''Upah yang diusulkan Wali Kota sudah naik 17,8% dibandingkan tahun lalu, atau sudah memenuhi 80% dari KHL. Upah sesuai KHL dapat dicapai secara bertahap,'' tuturnya. (H5-37h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA