| Selasa, 22 Nopember 2005 | KEDU & DIY |
Pembangunan RSUD Terhenti, Dana Tak CairKEBUMEN - Alokasi anggaran Rp 13,5 miliar pada APBD 2005 untuk pembangunan RSUD Kebumen terancam hangus. Sebab, sampai saat ini pembangunan rumah sakit itu terhenti sedangkan dana tidak bisa dicairkan Pemkab. Anggota Panitia Anggaran DPRD Kebumen Wahid Setiawan pada sidang pleno Senin kemarin mengemukakan, pihaknya menyayangkan dana sebesar itu mubazir. Padahal, bisa untuk merealisasikan berbagai kegiatan yang memberdayakan masyarakat. Wahid meminta Panitia Anggaran Pembangunan RSUD Kebumen untuk mencarikan solusi yang baik, tepat, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan. ''Bagaimanapun investor telanjur menanamkan modalnya dalam jumlah tidak sedikit untuk pembangunan RSUD itu,'' tandas Wahid. Dia pun mempertanyakan kepada eksekutif, mengapa pembangunan RSUD di Kabupaten Kudus dan Purworejo dengan investor yang sama bisa terealisasi dengan baik tetapi di Kebumen justru terbengkalai. Padahal, perjanjian kesepahamannya sama. Pihaknya memahami tentang adanya kendala administrasi yang cukup pelik berkaitan dengan masalah dana di Dinas Kimprasda yang berjumlah Rp 13,5 miliar. Namun, panitia anggaran tetap mengharapkan permasalahan itu segera terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan dan diterima semua pihak. Panitia anggaran juga menilai, pembangunan RSUD itu ke depan bisa dilanjutkan. Bagaimanapun kontraktor telah melaksanakan bagian pekerjaan dan menanamkan modalnya pada pekerjaan fisik. Hanya, saat itu kontraktor belum mengetahui ada kendala krusial. Beda Penafsiran Sementara itu Sekda Kebumen H Suroso mengungkapkan, pada saat perencanaan pembangunan gedung baru RSUD, belum ada penyosialisasian Keppres Nomor 8/2003 dengan optimal sehingga pemahaman terhadap pasal-pasal dan klausul-klausul masih terdapat berbagai penafsiran. Sekda mengakui, setelah mengadakan studi banding ke Kabupaten Kudus dan Purworejo yang melakukan pola pembangunan kerja sama dengan swasta perlu ada keputusan nota kesepahaman antara Pemkab Kebumen dan PT Ampuh Sejahtera. Menurut keterangan Sekda, dalam perjalanan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan perjanjian kerja sama itu, banyak hal yang menyebabkan kesulitan pelaksanaan pembayaran. Sebab, beberapa hal yang disyaratkan dalam perjanjian belum dapat dipenuhi kedua pihak. Dia menyebutkan, harga satuan belum dapat disepakati antarkedua pihak karena masing-masing memiliki dasar perhitungan yang belum bisa dipertemukan. Dari hal tersebut, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), serta RAB-nya tidak dapat terpenuhi sehingga tanpa ketiga dokumen itu pembangunan tidak dapat dilakukan ataupun dibayar. Sekda merujuk Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 050/03935 bertanggal 21 Maret 2005 yang meminta peninjauan ulang atau penghentian proses kerja sama pembangunan RSUD itu. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keppres Nomor 80/2003. Demikian pula rekomendasi Bawasprov dan hasil audit BPK merekomendasikan agar Pemkab Kebumen memutuskan perjanjian kerja sama dengan PT Ampuh Sejahtera. Sekda mengemukakan, saat ini telah dibentuk tim untuk menghitung volume pekerjaan di lapangan, untuk kemudian dibayarkan sesuai dengan kemajuan fisik. Namun, sampai saat ini Pemkab memutuskan untuk tidak membayar terlebih dulu sebelum ditemukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (B3-39j) |