| Selasa, 22 Nopember 2005 | KEDU & DIY |
''Mulanya Ada Pajak, Lalu Dihilangkan''KEPALA Dinas Kimprasda selaku sekretaris tim pengarah dalam penyaluran dana PKPS-BBM, Ir Hamdan Azhari, mengaku bingung terhadap peraturan yang menyertai proyek itu. Sebab, yang semula ada ketentuan yang menggariskan adanya pajak sebesar 10 persen, ternyata kini ketentuan itu dicabut. ''Semula ada pajak bagi PKPS-BBM, tapi sekarang tidak. Yang bingung, ya orang daerah. Padahal saat ini masyarakat kita kritis,'' keluh Ir Hamdan, Senin kemarin. Dia menjelaskan, berdasarkan surat Dirjen Perbendaharaan Departemen keuangan RI Nomor: SE.80/PB/2005 bertanggal 25 Agustus 2005, pemberian bantuan PKPS-BBM IP tanpa potongan pajak atau lampiran faktur pajak. Kemudian surat Dirjen Cipta Karya Nomor PR.02.03/CK/259 bertanggal 16 September2005 juga menyebutkan. KPPN akan membayarkan secara penuh tanpa potongan pajak atau lampiran faktur pajak. Tetapi, Dinas Permukiman dan Tata Ruang Jawa Tengah dalam suratnya Nomor: 050/2261 bertanggal 23 September 2005 menyebut adanya pembebanan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi dana PKPS-BBM. Angka dua pada surat tersebut tertulis, ''Menunjuk Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor: SE-80/PB/2005 bertanggal 25 Agustus 2005 tentang Mekanisme Pengeluaran Dana PKPS-BBM IP Tahun 2005, surat edaran tersebut, tidak mengatur tentang pembebasan atas pajak-pajak yang berlaku. Dengan demikian, beban pajak (PPN 10%) agar tetap diperhitungkan dalam RAB pekerjaan fisik di desa. Untuk lebih jelasnya, dapat dikonsultasikan dengan KPPN dan kantor Pelayanan Pajak setempat''. Berkat adanya surat tersebut, tutur Hamdan, maka jajarannya menyarankan kepada desa-desa penerima bantuan untuk memasukkan pajak 10 persen dalam membuat rencana anggaran biaya (RAB). Dengan demikian, dari bantuan PKPS-BBM IP sebesar Rp 227.271.728,25 setelah dipotong PPN 10 persen atau sebesar Rp 22.728.483,83 maka desa menerima bantuan Rp 250.000.212,08 dan dibulatkan menjadi Rp 250 juta. Namun ternyata, Dinas Permukiman dan Tata Ruang Jawa Tengah mengirim surat lagi bernomor: 050/3240 tanggal 16 November 2005. Dalam surat yang ditandatangani Ir Sudanti MS itu disebutkan bahwa dalam melaksanakan pembayaran langsung ke rekening Pokmas/OMS KPPN, akan dkenai pembayaran secara penuh tanpa potongan pajak atau lampiran faktur lainnya. ''Yang jelas, dananya langsung ke rekening Pokmas, tidak ke Kimprasda. Jadi, tidak ada pemotongan sama sekali,'' tegas Hamdan. didampingi para pelaksana PKPS-BBM. Berkenaan dengan surat yang terakhir itu, Hamdan berencana membuat adendum dengan desa-desa penerima bantuan PKPS-BBM IP. Antara lain menyebutkan, bahwa rencana PPN 10 persen tidak jadi, sehingga akan dimanfaatkan untuk biaya pembangunan fisik. Dalam adendum itu akan disebutkan pula, apabila sewaktu-waktu ada pungutan pajak, maka harus dibayar desa penerima pajak. (Eko Priyono-39a) |