| Selasa, 22 Nopember 2005 | EKONOMI |
Pungutan Perikanan DihapusSEMARANG- Mulai tahun 2006, pemerintah akan membebaskan pungutan terhadap hasil perikanan (PHP) pada nelayan. Kebijakan khusus bagi kapal-kapal berbobot 30-60 gross ton (GT) tersebut dilakukan untuk mengurangi beban operasional akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). ''Setiap kapal akan diizinkan berpangkalan di tujuh pelabuhan dan beroperasi di lebih dari satu daerah penangkapan. Penambahan alokasi daerah penangkapan itu untuk menaikkan produksi mereka,'' ujar Gubernur Jateng Mardiyanto di kantor pemerintah provinsi (pemprov), baru-baru ini. Pemilik kapal dengan bobot 30-60 GT juga diperbolehkan memindahkan ikan dari satu kapal ikan ke kapal lain selama masih dalam satu armada. Kemudahan lain adalah harga solar yang akan ditekan lebih murah. Harga bahan bakar bagi kapal di atas 30 GT sebelumnya dipatok Rp 6.000 per liter sesuai harga industri. Namun, pemerintah pusat menjanjikan akan mengusahakan solar dengan harga reguler Rp 4.300 per liter. ''Harga senilai itu dengan catatan bahwa pembelian yang dilakukan tidak melebihi kuota 25 kiloliter. Pemenuhan solar, premium, dan minyak tanah itu harus dikoordinasikan dengan PT Pertamina. Selain harga, distribusi perlu dipenuhi terutama di stasiun pompa diesel bensin nelayan dan stasiun pompa bensin nelayan. Untuk petani tambak dan nelayan kecil nantinya agar bisa membeli di SPBU dengan jerigen,'' ujar dia. Selain perikanan, sektor yang saat ini dikembangkan adalah peternakan sapi potong. Pemprov Jateng mengembangkan daerah pusat pembiakan (village breeding center) di pedesaan. Lokasi tersebut meliputi jalur pantura, jalur tengah, dan jalur selatan. Khusus ternak kecil, misalnya VBC kambing, akan dikembangkan di jalur tengah meliputi Kabupaten Kebumen, Wonosobo, dan Temanggung. Adapun, wilayah pantura lebih difokuskan pada ternak unggas. (H12-59) |