logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 22 Nopember 2005 EKONOMI
Line

Upah Buruh Pascakenaikan Harga BBM

Bola salju itu bernama kenaikan harga BBM. Setelah menjadi pemicu lonjakan inflasi sampai 8,76 % pada bulan Oktober lalu, saat ini kenaikan harga BBM menjadi legitimasi bagi perusahaan untuk mengurangi jam kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun menahan tuntutan kenaikan upah. Sementara tuntutan kenaikan upah buruh-pun sudah bisa diperkirakan sebelumnya.

Situasi krusial di bidang ketenagakerjaan tersebut dapat digambarkan oleh beberapa ilustrasi berikut. Naiknya biaya transportasi telah mendorong pengeluaran buruh untuk transportasi.

Banyak buruh yang sudah mengeluh akan hal itu. Karena itu, para buruh mulai resah untuk menuntut kenaikan upah buruh. Di sisi lain tidak sedikit perusahaan yang sudah ancang-ancang untuk melakukan PHK atau pengurangan jam kerja.

Di Jawa Tengah, buruh sudah mengajukan kenaikan upah mi-nimum kabupaten (UMK). Bahkan, menurut catatan yang dipublikasikan oleh media, buruh akan menolak kenaikan upah apabila kenaikan itu masih di bawah 30 persen. Bagi para buruh Jawa Tengah saat ini, seolah nasib mereka sekarang ada di ''tangan'' Gubernur Jateng.

Dilain pihak, para pengusahapun sudah ancang-ancang melakukan ''efisiensi'' yang bentuknya bisa pengurangan jam kerja, gilir kerja atau bahkan PHK. Ketika penulis melakukan wawancara kepada praktisi bisnis, ancang-ancang tersebut sudah banyak yang merencanakannya. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng sudah mengemukakan ancamannya untuk melakukan PHK, walau secara halus.

Berbagai pertanyaan penting harus dikaji secara mendalam sebelum keputusan berkaitan dengan UMK ini diputuskan. Ancam-mengancam; baik oleh buruh maupun oleh pengusaha, bahkan oleh anggota DPRD bukan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah perburuhan, khususnya mengenai penentuan upah. Tidak ada negosiasi tanpa pengorbanan, dan tidak negosiasi tanpa keuntungan. Poin penting dalam penentuan UMK ini adalah keterbukaan dan obyektifitas.

Terbuka

Posisi penulis dalam kaitan dengan penentuan UMK ini jelas, yakni setuju UMK harus naik. Berapa besarnya? Dalam hal ini keterbukaan dari dua belah pihak merupakan prasyarat agar penentuan UMK dapat dilakukan secara objektif sebagaimana diminta Apindo.

Sangat dapat dipahami bahwa kenaikan harga BBM akan menyebabkan kenaikkan biaya produksi, baik melalui kenaikan biaya transportasi maupun kenaikan harga input.

Kenaikan ini memang bisa mengancam keuntungan perusahaan. Tetapi perusahaan belum tentu dirugikan, karena dengan mengatasnamakan kenaikan harga input, perusahaan akan menaikkan harga jual produk. Perusahaan bisa juga melakukan kombinasi menaikan harga produk dan pengurangan biaya tenaga kerja, entah melalui pengurangan jam kerja atau bahkan PHK. Sebab, sudah menjadi kecenderungan umum, biaya tenaga kerja ini yang akan dipotong apabila terjadi kenaikan harga input. Dengan kata lain, tenaga kerja-lah yang selalu menjadi korban. Karena itu, sepatutnya pengusahapun juga harus terbuka, berapa besarnya dampak dari kenaikan harga input itu, komponen biaya mana yang paling terpengaruh dan apakah semuanya harus ditanggung oleh tenaga kerja.

Di sisi buruh pun perlu pertimbangan yang objektif. Selain untuk memulihkan daya beli, pihak buruh juga harus memahami kondisi perusahaan.

Disinilah arti pentingnya perusahaan harus terbuka, sehingga buruh mampu melakukan penilaian secara obyektif. Sayangnya, keterbukaan perusahaan ini yang masih mahal harganya.

Akan halnya tuntutan kenaikan UMK Jateng sebesar 30 persen, selain mempertimbangan aspek keterbukaan perusahaan, beberapa variabel berikut perlu diperhatikan.

Pertama, untuk mempertahankan daya beli buruh, maka perlu diperhitungkan batas minimum kenaikan yang harus disepakati. Menurut perhitungan penulis, kenaikan UMK rata-rata minimum seharusnya sebesar 17 persen.

Perhitungan ini didasarkan pada bobot sumbangan dan tingkat inflasi kelompok pengeluaran bulan Oktober 2005. Kedua, besaran minimum tersebut kemudian ditambah perkiraan bobot dan perkiraan tingkat inflasi kelompok pengeluaran pada bulan-bulan mendatang. Ketiga, UMK masing-masing kabupaten dihitung berdasarkan bobot dan tingkat inflasi di masing-masing kabupaten.

Dengan asumsi inflasi dalam setiap kelompok pengeluaran dalam bulan November - Desember rata 2 persen dan bobot setiap kelompok tidak berubah, maka kenaikan UMK rata-rata di awal tahun 2006 kira-kira paling sedikit sebesar 21 persen.

Sementara, model efisiensi yang digunakan oleh perusahaan, seandainya harus melakukan pengurangan biaya tenaga kerja adalah lebih baik dengan mengurangi jam kerja tetapi tidak dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.

Ini risiko terkecil dan bentuk negosiasi yang kiranya lebih bisa diterima oleh tenaga kerja dan perusahaan. (59)

Penulis, Ketua Laboratorium Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) FE UNDIP


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA