| Selasa, 22 Nopember 2005 | EKONOMI |
2010, Fiskal Luar Negeri Akan DihapusJAKARTA- Pemerintah berniat menghapuskan pembayaran fiskal luar negeri pada tahun 2010. Namun penghapusan fiskal baru dilakukan setelah pemerintah mendapatkan sumber pembiayaan untuk menutupi kekurangan pendapatan fiskal. Hal tersebut disampaikan Menkeu Jusuf Anwar dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Perpajakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11. "Pembayaran fiskal luar negeri akan dihapus pada tahun 2010 apabila sudah ditemukan sumber pembiayaan yang baru," tegas Jusuf Anwar. Menurut Jusuf, pendapatan pemerintah dari fiskal luar negeri saat ini mencapai Rp 1,3 triliun per tahun. Pengenaan fiskal bagi orang yang akan bepergian ke luar negeri diberlakukan sejak tahun 1998, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1998. Dalam PP tersebut ditetapkan, fiskal bagi yang ke luar negeri naik pesawat terbang sebesar Rp 1 juta, kapal laut Rp 500.000, dan melalui darat Rp 200.000. Penyisiran Pada bagian lain Jusuf Anwar menambahkan pihaknya telah memanggil empat Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mengintensifkan penyisiran (canvasing) dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan negara. Dia menyebutkan, kepada Dirjen Pajak pihaknya meminta untuk melakukan penyisiran pada wajib pajak-wajib pajak yang nakal baik perusahaan atau perorangan serta petugas pajaknya. Kepada Dirjen Bea Cukai dia meminta untuk melakukan penyisiran pada eksportir dan importir yang nakal serta aparat-aparat bea cukai. Sedangkan kepada Dirjen PLN (Piutang dan Lelang Negara) Menkeu meminta dilakukan penyisiran kepada debitor-debitor yang nakal. Sedangkan yang kepada Inspektorat Jenderal yang membawahi tim investigasi perpajakan dan bea cukai agar langsung bekerja begitu menerima laporan penaduan dari masyarakat. Menkeu menyebutkan bahwa untuk perpajakan hanya dua persen atau 60 ribu wajib pajak yang diperiksa, sisanya tidak dilakukan pemeriksaan karena melakukan pengisian sendiri. (dtc,ant-59) |