| Selasa, 22 Nopember 2005 | BANYUMAS |
Pemkab Mulai Gencarkan Penertiban PKLPURWOKERTO - Pemkab Banyumas kini mulai menggencarkan kembali penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha lain di Purwokerto ataupun sejumlah lokasi di pinggiran, seperti pusat-pusat kecamatan yang tergolong ramai. Sebab pada praktiknya, sebagian anggota dari berbagai paguyuban melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (perda) dan surat keputusan (SK) bupati. Saat berjualan, mereka tidak menaati ketentuan lokasi ataupun waktunya serta ketentuan lain, seperti menjaga kebersihan, tidak meninggalkan sarana dagang, dan membuatnya secara permanen. Kepala Bidang PKL Dinas Koperasi dan UKM Nursigit, kemarin mengemukakan, selama ini pihaknya sudah cukup menoleransi para PKL. Mereka hanya diimbau dan ditegur jika ada yang melanggar. Hal itu pihaknya lakukan agar mereka bisa menyadari terlebih dulu. Siapa tahu itu karena masalah ketidaktahuan mereka tentang ketentuan hukum yang mengaturnya. ''Sebelum Lebaran kami masih toleransi. Namun, sekarang tidak. Mereka yang berjualan sebagian masih ada yang melanggar ketentuan. Padahal, sudah berkali-kali kami imbau dan tegur,'' ujarnya, kemarin. Jaga Kebersihan Sebelum penertiban, lanjut dia, pihaknya bersama Bagian Informasi dan Komunikasi Pemkab juga menyosialisasikannya berkali-kali. Sosialisasi itu tidak hanya bagi kalangan PKL saja namun juga untuk semua pelaku usaha agar bisa tertib dan tetap menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha masing-masing. ''Kami tidak ingin gagal meraih Adipura gara-gara masalah PKL yang tidak bisa ditertibkan,'' tegasnya. Dia menyebutkan, penertiban itu diatur dalam Perda Nomor 4/2003 tentang PKL dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Nomor 5/2004 tentang Pengaturan Tempat, Waktu Berjualan, dan Lokasi Larangan Berjualan. Penertiban juga dimbangi dengan upaya penataan dan penyadaran. Dia mencontohkan, para PKL di depan grosir Moro Jalan Perintis Kemerdekaan yang sebagian membuat tempat berjualannya permanen di trotoar, mulai malam kemarin seusai berjualan harus membongkarnya. Ketentuan waktunya pukul 09.00-21.00. ''Kalau tidak, akan kami bongkar dan angkut tempat berjualan mereka. Kami juga sudah memberitahu koordinator paguyuban di sana dan mereka menyatakan sanggup. Lihat saja mulai besok malam (malam ini-Red),'' ungkapnya. Penegasan itu juga disampaikan ke sejumlah koordinator paguyuban yang mempuyai banyak anggota dan paling ramai, seperti Jalan Jenderal Soedirman, kompleks alun-alun, Jalan HR Bunyamin (kompleks kampus Unsoed), GOR Satria, stasiun, terminal, Pasar Wage, Jalan Gatot Subroto, dan kawasan Kebondalem. ''Kami ingin bersama-sama PKL ikut membantu Pemkab meraih Adipura. Penilaiannya kan tidak ditentukan dan sewaktu-waktu tim penilai bisa datang,'' tuturnya. Di Purwokerto, sambungnya, ada 29 paguyuban PKL yang terdaftar membawahi 700 orang. Setiap paguyuban ada koordinator dan ketua yang bertanggung jawab atas penertiban para anggotanya. (G22-42j) |