| Minggu, 20 Nopember 2005 | NASIONAL |
Hikam: Pembentukan Koter TNI Tak DiperlukanSEMARANG - Maraknya wacana membentuk kembali komando teritorial (koter) TNI untuk menanggulangi terorisme, dinilai tak berfaedah. Keberadaannya dikhawatirkan akan menjelma sebagai kekuatan sosial, ekonomi, dan politik. Selama ini, peran TNI dalam pemberantasan terorisme melalui Desk Antiteror dipandang telah efektif. Demikian anggota Komisi I DPR RI Muhammad AS Hikam usai berbicara dalam Diskusi Publik Peran Kebebasan Informasi bagi Perwujudan Good Governance dan Optimalisasi Pelayanan Publik di Hotel Graha Santika, Jumat (18/11). Selain Hikam, pembicara dalam diskusi yang digelar Lembaga Studi Pers dan Informasi (Lespi) dan Koalisi Kebebasan Informasi (FOIA) itu adalah Koordinator Program FOIA Roman N Lendong, Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali, dan pemerhati politik Undip Teguh Yuwono. Hikam mengatakan, untuk membantu menanggulangi teroris, akan lebih tepat bila personel TNI di-BKO (bawah kendali operasi)-kan pada polisi. Pemberlakuan BKO itu dianggap sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam aturan main, lanjut anggota komisi yang membidangi pertahanan dan luar negeri ini, polisilah yang menjadi komandan dalam pemberantasan teroris. Sementara itu, terkait dengan keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KIMP), Hikam memaparkan peran DPR untuk mewujudkannya. Menurut dia, RUU-KMIP telah dimasukkan dalam skala prioritas pembahasan tahun 2005. Panitia Khusus (Pansus) RUU-KMIP yang seluruhnya anggota Komisi I, telah dibentuk Juni lalu. Pansus, lanjutnya, telah melakukan tugas dalam menyusun dan membahas RUU sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "UU ini salah satu tonggak demokrasi karena diatur hak memperoleh informasi publik berkait dengan penguatan posisi rakyat atau civil society. Rakyat bisa lebih mudah mengawasi para penyelenggara negara, termasuk para pelaku perekonomian," tegasnya. Hikam menyebutkan, surat presiden (surpres) yang dibutuhkan agar RUU bisa segera dibahas DPR bersama pemerintah telah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu. Selama ini, belum terbitnya Surpres membuat pembahasan RUU-KIMP terkatung-katung. Sesuai dengan rencana, DPR dan pemerintah mulai membahas materi muatan RUU, 21 November mendatang. Hikam menambahkan, unsur-unsur civil society seperti pers, LSM, dan mahasiswa harus terus mengawal DPR yang tengah memperjuangkan persetujuan atas RUU tersebut. Hal senada juga disampaikan Roman N Lendong. Menurut aktivis Yayasan Visi Anak Bangsa itu, ada upaya-upaya hukum untuk mengabaikan RUU-KMIP, di antaranya pengajuan RUU Rahasia Negara, RUU Intelijen serta RUU Pertahanan dan Keamanan Negara. Roman juga menyoroti keraguan Menkominfo Sofyan Djalil yang memandang implementasi UU-KMIP bakal merepotkan lembaga-lembaga publik. (aim-60m) |