logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 20 Nopember 2005 NASIONAL
Line

Gus Dur Tutup Pintu Islah

  • Kemelut PKB Berlanjut

JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) hasil Muktamar II Semarang, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bersikeras pada pendiriannya. Dia tidak mau islah dengan DPP PKB hasil Muktamar Surabaya, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Alwi Shihab.

Penjelasan itu disampaikan Gus Dur, ketika diminta menanggapi keputusan MA yang mengabulkan gugatan kasasi Alwi Shihab. Lembaga tinggi itu memutuskan, pemecatan Alwi dari jabatan Ketua Umum DPP PKB dengan alasan rangkap jabatan itu tidak sah.

Dengan demikian, belitan kemelut di tubuh partai yang didirikan warga NU akan terus berlanjut menyusul sikap Gus Dur. Padahal, dari MA sendiri berharap dengan keputusan itu agar terjadi rekonsiliasi atau islah.

''Tidak ada islah. 'Polisi' itu tidak akan islah dengan 'maling','' ujar Gus Dur usai membuka seminar sehari yang bertajuk 'Ada Apa dengan RUU Perbankan Syariah' di Jakarta, Sabtu (19/11).

Ihwal keputusan MA sendiri, Gus Dur mengaku, tidak ikut mengurus soal itu dan diserahkan kepada Ketua Umum Tanfidziyah DPP PKB Muhaimin Iskandar. ''Silakan tanya Muhaimin, saya tidak mengurus soal itu.''

Namun Gus Dur menjelaskan, keputusan MA yang menerima gugatan perdata kubu Alwi Shihab bahwa pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziah PKB tidak sah, tidak akan memengaruhi hasil muktamar II Semarang.

''Ini tidak akan berdampak pada hasil muktamar. Pengurus PKB tetap saja. Pengumuman dari Iskandar Kamil (Ketua majelis hakim agung MA yang memeriksa kasasi gugatan tersebut-Red) tidak menyebutkan hal itu.''

Meski demikian, Gus Dur menolak untuk berkomentar lebih jauh tentang keputusan MA tersebut, termasuk seandainya akan ada tuntutan baru dari kubu Alwi Shihab melanjutkan keputusan MA tersebut.

''Saya belum pelajari karena itu baru kemarin. Saya tidak akan komentar dan saya serahkan kepada Muhaimin,'' ujarnya.

Tetap Mungkin

Sementara itu, Muhaimin di tempat yang sama mengatakan, tidak akan khawatir ada perubahan setelah ada keputusan itu. Sebab periode jabatan Alwi Shihab sudah berakhir sejak digelar muktamar di Semarang. ''Periodenya sudah habis.''

Karena itu, menurut dia, tidak akan ada perubahan apa-apa dalam kepengurusan DPP, sebab sudah menghasilkan pengurus baru periode 2005-2010.

Menurut Muhaimin, begitu juga soal posisi anggota fraksi di DPR RI tidak perlu khawatir atas ancaman recall, sebab semua sudah diproses sebelum periode kepengurusan selesai dan demisioner pada Muktamar Semarang.

Dia mengungkapkan, seluruh keputusan Muktamar II Semarang tetap sah, karena majelis hakim agung MA tidak mengabulkan permintaan Alwi untuk mengembalikan jabatan Alwi Shihab dan permintaan untuk mengembalikan hak penggunaan atribut Ketua Umum PKB.

''Muktamar Semarang adalah produk kelembagaan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz, bukan persoalan Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Ketua Umum Dewan Syuro. Ini bukan persoalan orang per orang.''

Ia kemudian merujuk ke dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB yang menyatakan bahwa muktamar dilaksanakan oleh DPP secara kolektif. Ia juga mempersilakan kubu Alwi jika akan menyampaikan tuntutan lain.

Namun, dia menegaskan bahwa keputusan MA bukan terhadap hasil muktamar, tetapi gugatan perdata murni menyangkut posisi Alwi sebagai Ketua Umum PKB.

Berbeda dengan sikap Gus Dur, Muhaimin mengemukakan, kemungkinan islah masih tetap terbuka. ''Saya optimistis masih sangat terbuka, meski Ketua Umum Dewan Syuro mengatakan final. Apalagi majelis hakim membuat keputusan dalam salah satu pertimbangannya berharap keputusan ini bagian dari upaya menengahi kasus PKB.''

Harmawi Taslim SH, salah seorang Ketua DPP juga mengutarakan, keputusan MA itu sifatnya perlawanan dengan PN Jaksel, pemecatan Alwi tidak sah. Tidak ada perintah berikutnya atas keberadaan DPP hasil Muktamar II Semarang.

Taslim tetap berpendapat, permasalahan Alwi adalah masalah perdata, yang secara subtansi sangat tergantung pada rentang waktu. ''Itu diajukan sebelum muktamar. Setelah muktamar selesai tidak berlaku lagi karena sudah ada pengurus baru.''

Selain itu, menurut Taslim, banyak yurisprudensi dalam kasus perdata yang dalam proses terhapus oleh rentang waktu.

''Misalnya soal sengketa anak di bawah umur, begitu diputus anak sudah dewasa, maka tidak berlaku lagi keputusan itu.''

Dalam soal perdata, Alwi menggugat sebelum muktamar. Adapun keputusan itu diambil setelah muktamar ada kepengurusan baru, sehingga posisi yang digugat itu sudah terlewati dan tidak berlaku lagi. ''Kalau sengketa politik berdasarkan UU politik, memang belum ada yurisprudensi.''

Hal senada dikemukakan Ketua DPP PKB lain yang juga anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR, Effendy Choirie. ''Meski dimenangkan, Alwi tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah lewat, salah apalagi. Putusan ini tidak memengaruhi posisi ataupun eksistensi kami.''

Ketua DPP Nursyahbani menambahkan, keputusan pemberhentian Alwi Shihab oleh DPP PKB telah dikukuhkan dalam Muktamar di Semarang pada April lalu. Sementara itu, masa jabatan Alwi sesuai hasil Muktamar Luar Biasa di Yogyakarta 2002 berakhir per 19 Januari 2005.

Terhadap keputusan MA tersebut, ucap dia, PKB pimpinan Muhaimin memberikan penghargaan karena di tengah persoalan yang saat ini melilit MA, lembaga itu tetap menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen PKB Helmy Faisal Zaini menuturkan, pihaknya tetap membuka pintu islah dengan pihak yang berseberangan asalkan pintu masuknya melalui hasil Muktamar II PKB di Semarang.

Terhadap isu ataupun pemberitaan terkait putusan MA, Sekjen PKB Lukman Edy mengimbau, seluruh jajaran PKB baik di tingkat wilayah maupun cabang tetap menjalankan fungsi kepartaian seperti biasa.(di-48v)

Ketua Dewan Tanfidz PKB Jawa Tengah hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub), Abdul Kadir Karding menyatakan, banyak orang salah memahami substansi keputusan yang dikeluarkan MA atas kasasi yang diajukan Alwi Shihab ke lembaga peradilan tertinggi itu.

Menurutnya, pemecatan Alwi memang dibatalkan, tetapi MA menolak permohonan Alwi Shihab dan Syaifullah Yusuf untuk dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB. Alasan MA, karena sudah ada kepengurusan baru hasil Muktamar II PKB di Semarang.

''Jadi substansi keputusan MA adalah mengakui hasil Muktamar Semarang. Dalam hal ini, Pak Alwi juga diselamatkan,'' kata dia.

Dengan demikian, keputusan MA itu menolak permohonan Alwi Shihab untuk menyatakan Muktamar PKB Semarang tidak sah. Di sisi lain, merupakan pengakuan atas hasil Muktamar yang menghasilkan duet KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum Dewan Syuro dan H Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP itu.

Sudah Final

Abdul Kadir yang juga Wakil Ketua DPRD Jateng ini menambahkan, MA pada keputusannya juga telah menolak permohonan pencabutan larangan bagi Alwi untuk menggunakan logo dan atribut PKB.

''Dengan keputusan MA itu, sebenarnya sudah final. Maka kalau Alwi Shihab menggunakan stempel DPP PKB misalnya, bisa dilaporkan kepada polisi.''

''Permohonan maaf ini sebagai bentuk pertobatan kultural dan ketaatan kepada hukum negara yang berlaku,'' kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PKB hasil Muktamar Surabaya H Idham Chalied meminta agar jajaran pengurus DPW, DPC sampai pengurus ranting agar tetap tenang menyikapi putusan MA itu. Pihak-pihak tertentu sebaiknya tidak membuat pernyataan yang provokatif. (G17-23v)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA