logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 20 Nopember 2005 SEMARANG
Line

Ingin Kuasai Warisan, Palsu Belasan Dokumen

SEMARANG - Diduga bermaksud menguasai harta warisan peninggalan suami senilai lebih kurang Rp 4 miliar, seorang wanita memalsukan belasan dokumen berbagai jenis. Pelaku Sie Monica Silvia Pramana (30), warga Kampung Lasipin, Semarang, akhirnya ditahan setelah polisi memperoleh sejumlah bukti.

Selain Monica, diduga ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan. Salah satunya Suk, seorang advokat sebuah kantor pengacara di Semarang. Penyidik Polwiltabes sudah memintai keterangan yang bersangkutan dan saksi lain. Tak tertutup kemungkinan, tersangka bertambah

Kasus mulai terkuak setelah keluarga almarhum Tjan Lien Mien (54), suami Monica, menemukan beberapa dokumen yang dinilai janggal. Di antaranya, akta perkawinan antara Tjan Lien Mien dan Monica disahkan pada sebuah gereja di Semarang dan Kantor Catatan Sipil Demak. Akta itu bertanggal 28 Desember 2005 dan 12 Juli 2005. Padahal, Tjan Lien Mien meninggal pada 13 April 2005.

''Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal datang ke gereja dan Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan perkawinannya,'' ujar Tjan Lin Eng (42), salah satu adik almarhum.

Menurut Tjan Lien Jie (44), adik almarhum lainnya, sejak 1999 Tjan Lien Mien dan Monica hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Mereka dikaruniai seorang putra. Saat Tjan Lien Mien meninggal, Monica sedang mengandung anak kedua.

Empat Tersangka

Dokumen lain yang diduga fiktif adalah surat pengantar perkawinan N-1, N-2, dan N-4 yang diterbitkan sebuah kelurahan di Demak. Surat itu yang kemudian dipakai Monica membuat akta perkawinan. Belakangan, Kantor Catatan Sipil Demak mencabut akta perkawinan yang diterbitkannya tersebut.

Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Drs Wagisan mengungkapkan, pemeriksaan sudah selesai. Tersangka berikut berkas pemeriksaan dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Seorang makelar pembuatan dokumen bernama Budiono dan seseorang modin asal Demak, Rozi yang membuatkan surat pengantar akta perkawinan juga dijadikan tersangka.

''Kalau tidak salah jumlah tersangka sekarang sudah bertambah menjadi empat orang. Namun, saya lupa namanya. Tak tertutup kemungkinan pengacara Monica juga akan menjadi tersangka jika terbukti terlibat,'' jelas Wagisan. (G3-37m)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA