| Sabtu, 19 Nopember 2005 | SALA |
Saat Wisuda, Sepur Kelinci Sering Dimanfaatkan"DUG... dug... nguing... nguing... ngok... ngok." Deru suara mesin traktor yang menggandeng kereta yang lebih dikenal sebagai kereta kelinci atau sepur kelinci, kini mulai jarang terlihat di jalanan di Kota Solo. Tragedi tergulingnya kereta kelinci di Wonogiri dan ditahannya kendaraan serupa di Jalan Adi Sucipto Manahan, membuat pengusaha angkutan khusus tersebut mengurangi frekuensi operasinya. Meski masih dijumpai yang beroperasi, namun mereka memilih jalan kampung atau jalan kecil untuk mengangkut penumpang menuju objek wisata. Tragedi yang menewaskan seorang penumpang di Wonogiri, ternyata membuat Satlantas Solo mengambil sikap, dengan menahan dua unit kereta kelinci. Apalagi, langkah tersebut mendapat dukungan Kapolwil Surakarta. Tindakan itu membuat ciut nyali para pengusaha. Sebelum terjadi musibah di Wonogiri, usaha itu menjadi pemandangan di jalan umum di Solo. Setiap hari, baik pagi, siang, maupun sore hari, di sejumlah ruas jalan terlihat sepur kelinci melintas di jalanan. Awalnya, kereta kelinci merupakan modifikasi dari mesin traktor sebagai loko yang menarik kereta penumpang. Kemudian muncul loko penarik kereta menggunakan mobil sejenis jip, yang kemudian dimodifikasi bodinya seperti loko kereta api. Karena itu, banyak yang menyebut sebagai sepur kelinci. Sepur itu mulai muncul pertama kali saat berlangsung maleman Sriwedari. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut pengunjung maleman keliling taman Sriwedari. Sejak saat itu, kendaraan yang dianggap berbentuk unik dan menarik itu digunakan di luar acara Maleman. Bahkan, keberadaannya juga dimanfaatkan setiap acara wisuda sarjana perguruan tinggi di Solo atau siswa TK ataupun SD. Selain itu, objek wisata lain seperti Taman Jurug ataupun tradisi Sekaten juga diwarnai hadirnya angkutan tersebut. Melihat usaha kereta kelinci dianggap menguntungkan, banyak orang tertarik ikut-ikutan menjadi pengusaha. Berbagai bentuk sepur kelinci dipesan di bengkel. Bahan baku yang digunakan untuk membuat kereta gandeng hanya dari besi bekas. Dan mereka mengoperasikannya seperti kendaraan angkutan umum yang resmi. Bahkan, ada pengusaha yang membuat paket perjalanan, seperti, paket Mojolaban dan Sukoharjo-Bandara Adi Sumarmo. Hampir setiap sore, sepur itu bisa dilihat di luar kawasan bandara, di parkir sepur kelinci. Untuk paket seperti itu, setiap penumpang dipungut Rp 5 ribu. Setiap sepur kelinci dengan satu loko, menarik satu atau dua kereta yang mengangkut sekitar 20-30 penumpang setiap keretanya. Semakin merebaknya usaha itu, lahir pula organisasi pengusaha yang terwadahi dalam Paguyuban Kereta Kelinci Surakarta diketuai Supardi, pelopor sepur kelinci di Maleman Sriwedari. Datar Menyinggung soal musibah di Wonogiri, Supardi juga menyayangkan kenekatan pengusaha menjalani rute tersebut. Selain jarak tempuhnya jauh, jalan yang dilalui juga tidak semulus dan datar seperti di Solo. "Saat ini, ada 70-an unit yang beroperasi dan anggota paguyuban juga sebanyak itu. Namun, yang aktif mengikuti kegiatan sekitar 40 pengusaha. Sejak peristiwa di Wonogiri, saya mengundurkan diri. Alasannya, banyak yang tidak aktif serta mengabaikan kewajibannya. Selain itu, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan," ujarnya. Keberadaan kereta kelinci sebenarnya sudah menjadi perhatian kalangan petugas lalu lintas. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Solo, Ponco Wibowo. Menurutnya, sepu kelinci merupakan kendaraan angkutan yang tidak laik jalan. Prototipe kendaraan itu belum memiliki surat uji mutu ataupun uji berkala. Apalagi, dalam operasinya juga tidak dilengkapi dengan BPKB ataupun STNK serta pengemudinya tidak memiliki SIM. Sebenarnya, pihaknya sudah berkali-kali mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan kendaraan tersebut. Namun, kenyataan di lapangan, masyarakat, bahkan kalangan perguruan tinggi, juga menggunakannya. Dijelaskannya, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi ketentuan UU No 14/1992. Dalam UU itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknik laik jalan (pasal 12), menjalani pengujian kendaraan bermotor (pasal 13), dan menjalani pendaftaran (pasal 14). (Sri Wahjoedi-42h) |