| Sabtu, 19 Nopember 2005 | SEMARANG |
Pemkot Diminta Sosialisasikan Penanggulangan BencanaBALAI KOTA - Komisi D DPRD Kota Semarang meminta Pemkot segera menyosialisasikan penanggulangan bencana, termasuk cara-cara pencegahan yang dapat dilakukan oleh warga. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Muhammad Mahsun, Kamis (17/11), mengemukakan hal itu, terkait dengan datangnya musim hujan di Kota Semarang. Pada musim itu, Kota Atlas sering menjadi ''langganan'' berbagai macam bencana, termasuk tanah longsor dan banjir. ''Wali Kota harusnya mulai memberikan peringatan-peringatan kepada warganya. Setelah itu, penjelasan yang lebih detail bisa disampaikan instansi terkait, termasuk Kantor Infokom,'' kata dia. Sosialisasi yang efektif itu, juga bisa dilakukan lurah dan camat, dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat, seperti, Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), Kelompok Interaktif Masyarakat (KIM) di tingkat kelurahan, dan Forum Interaktif Masyarakat (FIM) tingkat kecamatan. ''Misalnya, melalui forum-forum rembuk warga.'' Menurutnya, Pemkot wajib memberikan informasi penanggulangan bencana. sebab, hal itu merupakan pelaksanaan fungsi pemerintah sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Namun, pihaknya menyayangkan, tahun-tahun lalu, pelaksanaannya sangat minim. Tak jarang, Pemkot baru bergerak setelah bencana alam terjadi. Padahal, upaya-upaya pencegahan agar tidak muncul korban jiwa, juga penting dilakukan. Menurutnya, Pemkot mestinya sudah memiliki database titik-titik rawan bencana untuk dijadikan acuan. Upaya penanganannya pun bukan hanya sosialisasi, melainkan tindakan-tindakan lain. Sementara itu, untuk bencana longsor, Kota Semarang dinilai memiliki banyak daerah rawan. Anggota DPRD Kota Semarang yang tinggal di Kelurahan Sendangmulyo itu memberi contoh adanya tebing-tebing tegak bekas penambangan di kawasan Kecamatan Tembalang. Selain terkait dengan bencana, imbuh Mahsun, tebing-tebing seperti itu merupakan salah satu contoh terjadinya perusakan lingkungan. ''Maka kami mendesak Perda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup segera diterbitkan,'' ujar dia. (G6-56h) |