logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Nopember 2005 SALA
Line

21 Kios PKL di Jaten Dibongkar Tengah Malam

KARANGANYAR- Tim terpadu yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Kantor Pengelolaan Pasar (KPP), dan Kodim 0727, membongkar 21 kios pedagang kaki lima (PKL) di seputar kawasan Jaten, Rabu (16/11), menjelang tengah malam lalu.

Sejumlah pedagang yang masih berjualan pada malam hari itu menolak pembongkaran itu. Mereka meminta toleransi untuk berdagang sampai selesai. Mereka berjanji akan membongkar keseluruhan sarana dagang.

Petugas pun memberi toleransi, dengan syarat hal itu harus dipenuhi. Jika tidak, tempat usaha mereka bakal dibongkar.

''Kami sudah memperingatkan mereka tiga kali. Sebelum Lebaran mereka juga sudah menandatangani kesepakatan untuk berjualan dengan tenda bongkar pasang. Setelah jualan, sarana dagang harus dibersihkan dari lokasi sehingga kembali bersih. Namun di seputar Jaten ini banyak sekali yang semipermanen sehingga dibongkar petugas,'' kata Kasi Penegakan Perda Kantor Satpol PP, Murtadi, kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, pedagang yang memiliki kios semipermanen yang sudah tutup beberapa jam sebelum pembongkaran, beramai-ramai menyaksikannya.

Bahkan, beberapa dari mereka memilih membongkarnya sendiri ketimbang dibongkar petugas.

Adapun barang bongkaran kios -- termasuk yang dibongkar sendiri-- dibawa aparat ke Kantor Satpol PP di kompleks Setda Karanganyar. Keesokan paginya, pemilik kios diminta datang untuk pembinaan sekaligus mengambil barang miliknya.

Berjaga-jaga

Sejumlah aparat dari Polres, Polsek, Kodim 0727, serta Linmas berjaga-jaga dalam penertiban tersebut. Pembongkaran itu dimulai dari Kantor Kecamatan Jaten menuju timur, dengan menyusuri Jalan Solo-Karanganyar.

Murtadi menjelaskan, selain mengganggu kebersihan dan keindahan, tenda PKL yang bukan knock down tersebut melanggar SK Bupati No 216 /2004 tentang PKL.

Tiga kali Satpol telah mengingatkan mereka dengan surat tertulis, tetapi tidak direspons. Akhirnya, dipilihlah cara eksekusi PKL tersebut.

Kasi Ketertiban Umum Agus Cahyanto menambahkan, pembongkaran tersebut sebagai shock therapy bagi pedagang agar mematuhi kesepakatan, yakni pengaturan jam operasional serta penggunaan tenda bongkar pasang.

Salah seorang PKL yang memilih membongkar sendiri kiosnya, Haryanto, mengakui, telah menerima peringatan dari Satpol PP beberapa waktu lalu. Namun dia tak mengira kiosnya bakal dibongkar paksa petugas.

Haryanto juga pasrah. Namun dia berniat tetap berjualan dengan menggunakan tenda bongkar pasang sesuai dengan peraturan. Haryanto mengatakan, tidak berniat membeli tenda bongkar pasang yang disediakan Pemkab, lantaran cukup mahal. Dia memilih kreasi sendiri yang lebih terjangkau.

''Kalau tidak jualan, saya dapat makan dari mana? Makanya tetap berjualan, dengan memenuhi ketentuan Pemkab,'' ujarnya. (G18-42t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA