logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Nopember 2005 SALA
Line

Tiga Perkara Dugaan Korupsi Segera Diajukan ke Pengadilan

SUKOHARJO - Tiga perkara tindak pidana korupsi, yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, telah rampung diberkas. Tiga perkara yang sudah diberkas itu adalah dugaan penyelewengan dana bantuan dari Gubernur Jateng dan Kopertis untuk pembangunan Universitas Veteran (Univet) Bangun Nusantara, dugaan mark up pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Glondongan, Polokarto, Sukoharjo, dan perkara pengelolaan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Weru yang diduga diselewengkan pengurusnya.

Tiga perkara yang telah disusun di berita acara pemeriksaan (BAP), menurut Kajari, Budi Siswanto, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dalam waktu bersamaan. ''Desember 2005 sebagai batas akhir untuk pelimpahan berkas perkara ke PN,'' tandas dia melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Puji Tri Asmoro SH, kemarin.

Selama menangani tiga perkara tersebut, pihak kejaksaan selaku penyidik juga menahan lima tersangka, yaitu, Mantan Rektor Univet Dr Edi Suryono SH MH, Kepala Sub Dinas Pasar Drs Istadi, Rosyid Subur BA (selaku penjual tanah di depan Pasar Gelondongan), dan dua tersangka lainnya, yakni, Didik Rudiyanto AMd serta Haryanto AS (selaku pengelola dana PPK sebesar Rp 350 juta, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi).

Kajari melanjutkan, berkas BAP tiga perkara dengan lima tersangka segera dilimpahkan ke PN, sehubungan dengan tahap penyempurnaan. ''Kami tinggal menunggu waktu tepat untuk melimpahkan berkas perkara ke PN,'' jelasnya.

Upaya mempercepat pelimpahan berkas, lanjut dia, masih terkendala beberapa perkara yang perlu segera diselesaikan berkasnya, seperti, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku pendidikan PT Balai Pustaka senilai Rp 10 miliar.

Seperti diberitakan (SM,3/9), untuk memperlancar proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Univet, jaksa penuntut umum (JPU) menahan Mantan Rektor Univet Bangun Nusantara Sukoharjo, Dr Edi Suryono SH MH, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mulai Disidik

Mantan orang pertama di jajaran Univet Bangun Nusantara tersebut ditahan atas perkara dugaan penyelewengan dana bantuan dari Gubernur Jateng dan Kopertis sebesar Rp 168 juta. Perkara itu, menurut Puji Tri Asmoro, mulai disidik kejaksaan sejak 3 Mei 2005 lalu.

Sementara itu, Kepala Sub Dinas Pasar, Drs Istadi, dan Rosyid Subur BA (yang dipercaya keluarga untuk menjual tanah sekitar 886 m2 di depan Pasar Glondongan) ditahan atas dugaan mark up pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Glondongan, Polokarto, Sukoharjo.

Proses jual beli tanah tersebut, tambah dia, terjadi sekitar bulan Februari atau April 2004 lalu. Dalam proses jual beli tersebut, ada indikasi dugaan mark up.

Adapun dua tersangka lain yang ditahan, yaitu, Didik Rudiyanto AMd dan Haryanto AS. Kedua tersangka itu, kata Kasi Pidsus, terlibat dalam perkara pengelolaan dana untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Weru.

Didik Rudiyanto diketahui sebagai ketua PPK, sedangkan Haryanto AS selaku bendahara. ''Dalam perkara tersebut, kedua tersangka yang dipercaya untuk mengelola dana PPK diduga menggunakan dana sebesar Rp 350 juta untuk kepentingan pribadi,'' tegasnya.

Dana PPK itu, seperti yang dikemukakan Puji Tri Asmoro, diperoleh dari kucuran pinjaman lunak Bank Dunia. Dana tersebut mestinya digunakan untuk kepentingan anggota kelompok masyarakat yang membutuhkan. (G11-42h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA