logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Nopember 2005 SALA
Line

Pengedar Ganja Ditangkap

KARANGANYAR- Setelah mengintai cukup lama, jajaran Polres Karanganyar menggerebek pengedar ganja, Sutono (35) alias Blegur, warga RT 1 RW 2, Dukuh Jetu, Kelurahan Tegalgede, Karanganyar.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 125,8 gram ganja kering di kamar mandi serta kamar tidur. Ganja kering yang siap edar tersebut dalam dua kantung plastik dan disembunyikan secara terpisah.

''Sutono yang diduga kuat sebagai pengedar serta Joko Widodo alias Wiwid yang diduga sebagai pengguna saat ini diamankan di Mapolres, karena memiliki 125,8 gram ganja kering. Kami akan terus memburu bandar yang lebih besar lagi,'' ujar Kapolres Karanganyar AKBP Prabowo yang didampingi Wakapolres Kompol Sudarmi serta Kasatreskrim AKP Rachmat Nur Hidayat, kemarin.

Kapolres mengungkapkan, penggerebekan tersebut dimulai saat kepolisian menangkap Joko Widodo (30) alias Wiwid, warga RT 4 RW 1, Cerbonan, Karanganyar, yang memiliki dua ampul (tiap ampul 2,3 gram) ganja kering. Dari penangkapan itu, kepolisian berupaya mengembangkannya ke jaringan pengedar barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan Joko Widodo, aparat Resmob serta Satuan Narkoba Polres setempat menggerebek Blegur di rumahnya. Saat penangkapan itu, polisi menyisir rumah tersangka dan menemukan dua kantong ganja kering yang sudah dikemas dan siap diedarkan. Berdasarkan pengakuan tersangka, di tempat itu pula dia biasa bertransaksi barang terlarang tersebut. Keduanya lantas ditahan di Mapolres.

Tersangka Sutono, kata Kapolres, merupakan penjahat kambuhan. Sebelumnya dia pernah ditahan dengan beberapa tindak kriminal. Sedangkan Wiwid baru sekali itu tersandung masalah narkoba.

Menurutnya, pihaknya akan terus memburu jaringan narkotik di wilayahnya. Dia memprediksi, bandar pengedar ganja tersebut masih berkeliaran di Karanganyar. Sebab, berdasarkan keterangan Blegur, barang haram itu diperolehnya dari seseorang, bukan menanam sendiri. Namun mungkin saja terdapat jaringan yang berupaya menanam ganja di sejumlah lokasi. Adapun wilayah yang diduga untuk peredaran narkotik tersebut adalah Tawangmangu.

''Karena itu, kami akan terus menyisir daerah yang rawan. Pengawasan di Tawangmangu juga sedang kami intensifkan, karena daerah itu sangat strategis untuk peredaran narkotik. Jaringan narkotik ini sangat licin,'' tuturnya.

Adapun kedua tersangka pemilik barang haram tersebut, kata Kasatreskrim, diancam dengan Pasal 78 Ayat 1 subsider Pasal 85 UU No 22/1997 tentang Narkotik dan Obat-obatan Psikotropika, dengan hukuman maksimal 14 tahun (Pasal 78) dan empat tahun (Pasal 85).(G18-42t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA