logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Nopember 2005 SALA
Line

Kasus Sengketa Penjualan Taman Sriwedari (2-Habis)

Ada Cukong dari Jakarta Berani Membeli Rp 120 Miliar

PENYUSUTAN luas tanah Taman Sriwedari dari sekitar 14 ha sesuai dengan akta notaris No 10 Tanggal 13 Juli 1877 menjadi kurang lebih 10 ha, sebagaimana disebut-sebut dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan para ahli waris KRMH Wirjodiningrat, sangat mungkin akan bertambah lagi.

Sebab, gugatan yang semula memasukkan tanah yang di atasnya berdiri Gedung Grha Wisata Niaga dan 2.900 m2 yang masih disewa Restoran Boga hingga 2017 itu, masih menjadi tarik-ulur pihak-pihak yang berkepentingan.

Namun berdasarkan catatan para ahli waris, luas lokasi 14 ha yang tercantum dalam akta notaris itu kini sudah berwujud kompleks Pujasari, Restoran Boga, Museum Radya Pustaka, Gedung Grha Wisata Niaga, pos polisi, kantor bank, show room mebel, rumah makan Padang, THR Sriwedari, dan gedung wayang orang, pendapa joglo, bekas gedung bioskop Solo Theater, bekas gedung ketoprak, tanah kosong, dan sebagainya.

Dari luas tanah yang tertulis dalam akta notaris itu, kemungkinan tinggal di bawah 10 ha, bila tidak termasuk Grha Wisata Niaga, Kantor Dinas Pariwisata, museum, Pujasari, dan sebagian Restoran Boga. Bahkan, sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan, sangat mungkin para ahli waris hanya akan mendapat ganti rugi atas tanah 8 ha, karena sudah dikurangi beberapa bangunan itu, termasuk kompleks Stadion Sriwedari.

"Dalam catatan saya, berdasarkan dokumen, data 14 ha luas Taman Sriwedari itu termasuk Stadion Sriwedari. Para ahli waris hanya akan mendapatkan kembali tanahnya seluas 8 ha setelah dikurangi beberapa bangunan termasuk Grha Wisata Niaga dan Restoran Boga," tutur seorang pengusaha terkenal di Solo yang pernah diminta menjadi mediator oleh seorang calon pembeli dari Jakarta itu, kemarin.

Pengakuan seorang pengusaha di bidang hiburan itu adalah cerita lain dari seseorang yang diakui para ahli waris KRMH Wirjodiningrat yang dikabarkan telah membiayai pencarian status hukum atas tanah tersebut.

Pengusaha itu mengaku, sudah mematok harga hingga Rp 120 miliar untuk sisa riil Taman Sriwedari seluas 8 ha itu dan kelak akan memanfaatkan eks Kebon Raja tersebut untuk pusat bisnis.

Syarat Berat

Dia menyatakan, seorang cukong di Jakarta berani membeli seharga Rp 120 miliar, karena sebelumnya tidak mendengar ada sebuah syarat yang cukup berat untuk diwujudkan.

Yaitu, harus menata kembali Taman Sriwedari sebagai public space, taman rekreasi, sarana hiburan tradisional, dan hutan kecil sebagai paru-paru kota.

Persyaratan itu memang belum diketahui secara terperinci bagaimana formulasi dan perbandingannya, mengingat ada isyarat untuk mewujudkan semua itu harus ada kompensasi berupa sebuah kegiatan usaha komersial di sana.

Asmara Hadi dan RM Gunadi HS dari pihak ahli waris juga bisa memaklumi, kalau untuk mewujudkan semua fasilitas dan sarana publik itu harus ada sebuah kegiatan komersial yang menyertai, supaya bisa menutup biaya operasional yang tidak mendatangkan keuntungan materi.

"Namun yang jelas di sana tidak akan menjadi pusat bisnis atau mal dan semacamnya. Juga bukan tempat yang padat simbol modernitas, karena latar belakang sejarah dan kebutuhan riil pendukung tata kota harus menonjolkan kegiatan-kegiatan budayanya. Tetapi saya memahami, untuk menutup semua itu perlu kegiatan ekonomi di sana," tutur Asmara Hadi.

Sampai pada posisi itu, kejelasan mengenai bukti tertulis soal keputusan MA yang memenangkan para ahli waris dalam gugatan itu belum tampak. Menurut Asmara Hadi, tugas itu di tangan salah seorang di antara Tim Sebelas yang saat ini belum perlu dimunculkan identitasnya.

Namun diyakininya, pihak yang mendanai pencarian status hukum atas Taman Sriwedari pasti akan mampu memenuhi harapan para ahli waris.

Selain menjadi salah satu anggota Tim Sebelas, cukong itu sudah mewujudkan sebagian dari janjinya, yaitu memberikan uang muka ganti rugi kepada 12 kelompok ahli waris dari nilai total yang disepakati Rp 23 miliar.

Peralihan kepemilikan Taman Sriwedari dengan bentuk peruntukan yang belum jelas tentu akan berurusan dengan para pemilik bangunan di atas tanahnya. Di sana ada Restoran Boga yang ternyata sudah memperpanjang kontraknya selama 15 tahun sejak 2002 dan ditandatangani oleh Wali Kota periode lalu, Slamet Suryanto.

Lalu ada Gedung Grha Wisata Niaga yang kontrak sampai tahun 2017. Selain itu, masih ada sebuah kantor bank, show room mebel, rumah makan Padang, dan THR Sriwedari.

Mereka tentu akan mengajak berhitung andai kontrak sewanya belum habis atau justru sudah memiliki status kepemilikan yang sah. (Won Poerwono-27t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA