logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Nopember 2005 SALA
Line

Penegakan Hak Cipta Sering Berlebihan

KENTINGAN-Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) di Indonesia dinilai sering dipandang berlebihan. Asisten Deputi Pendayagunaan Haki dan Standardisasi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi Drs Chandra Manan Mangaan MSc menyebut kasus sweeping petugas ke warung-warung internet atas penggunaan software bajakan beberapa waktu lalu sebagai contoh penegakan berlebihan.

"Microsoft selaku pemilik hak cipta software sebenarnya tidak mempermasalahkan, tetapi kenapa petugas agresif melakukan sweeping ke warnet-warnet," ujarnya di sela-sela pelatihan patent drafting yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Pelayanan Haki UNS di kampus Kentingan, Rabu lalu.

Ia menyebutkan Microsoft menggunakan dua macam perlindungan atas produknya, yakni hak cipta yang masa berlakunya seumur hidup penciptanya ditambah 75 tahun serta hak paten yang masa berlakunya 20 tahun.

"Kedua perlindungan hak intelektual itu memang hingga kini belum kedaluwarsa, namun Microsoft sendiri kan terus melakukan pengembangan yang selanjutnya juga dipatenkan. Artinya, produk lamanya mungkin tak lagi banyak yang memakai," paparnya.

Meski demikian dia mengakui Indonesia dikenal oleh negara-negara anggota Word Trade Organization (WTO) sebagai negara yang tingkat pembajakannya tinggi.

"Paling tinggi ya pembajakan hak cipta. Penanganannya adalah pembajak ditangkap lalu diadili, dihukum dan disuruh membayar denda," tambah Kepala Bidang Perlindungan Haki Ir Retno Sumekar MSi.

Motor Cina

Mengenai kemerebakan motor-motor China yang mirip buatan Jepang di pasaran Indonesia, Retno menjelaskan hal itu terjadi karena hak paten Honda yang prototipenya kemudian ditiru China sudah kedaluwarsa.

"Jangka waktu hak paten itu 20 tahun. Kalau sudah kedaluwarsa maka siapa saja bisa meniru persis tanpa memberikan royalti kepada pihak yang dulu mendaftarkan patennya," jelasnya.

Menyinggung pendaftaran hak-hak intelektual di Indonesia, Chandra mengemukakan ada peningkatan terutama setelah Kementerian Riset dan Teknologi mulai memberlakukan secara intensif sejak tahun 2000.

Khusus lembaga-lembaga atau institut teknologi antara lain BPPT, LIPI dan IPB, pada 1994 tak lebih 10 temuannya yang didaftarkan. Tapi kini sudah 30-50 temuan yang diajukan.(D11-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA