logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Nopember 2005 SALA
Line

Pemkot Tak Ambil Sikap dalam Kasus Sriwedari

KOTA-Pemkot Surakarta untuk sementara tidak akan mengambil sikap atas kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Keluarga Besar KRMH Wirjodiningrat selaku ahli waris taman rekreasi bekas Kebon Raja di Sriwedari.

Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) Drs Purnomo Subagyo mengatakan sengketa atas lahan seluas 10 ha itu bukan dengan Pemkot, melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Untuk perkara itu yang digugat BPN atas penerbitan sertifikat lahan Taman Sriwedari," jelasnya, kemarin.

Dia mengakui sebelumnya Pemkot digugat oleh ahli waris atas penggunaan lahan dengan mendirikan beberapa bangunan di Sriwedari. MA kemudian memenangkan gugatan ahli waris dan mengharuskan Pemkot membayar ganti rugi.

"Kala itu Pemkot sudah membayar ganti rugi atas bangunan yang didirikan di lahan Sriwedari kepada dua belah pihak, yakni pengelola Museum Radya Pustaka yang ada di situ dan ahli waris. Jumlahnya untuk pengelola museum sekitar Rp 29 juta, sedangkan untuk ahli waris saya tidak tahu pasti," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut dia, kasus yang terjadi pada tahun 1980-an tersebut dinyatakan sudah selesai. Kalau kemudian ahli waris menggugat BPN dan sampai pada putusan kasasi MA yang kabarnya memenangkan mereka, maka Pemkot tidak perlu mengambil sikap dulu. Apalagi semua belum jelas atau belum ada bukti hitam di atas putih.

Asmara Hadi selaku salah satu ahli waris mengaku hingga kemarin belum ada perkembangan baru karena belum bertemu dengan Tim Sebelas. Sekarang keluarga besar ahli waris KRMH Wirjodiningrat masih menunggu surat keputusan MA yang dikabarkan sudah diterbitkan dan tinggal diambil.

Menurut dia, sebelumnya ada informasi yang diterima oleh para ahli waris bahwa keputusan MA itu sudah diterbitkan. Namun persoalan internal terkait dengan pemeriksaan Ketua MA Bagir Manan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat penyerahan keputusan itu ke tangan masing-masing pihak yang bersengketa tertunda.

"Sepanjang yang saya dengar memang seperti itu. Kami belum mendapat perkembangan informasi terbaru dari Tim Sebelas," kata kerabat trah SISKS Paku Buwono IX yang bergelar KRMP Kusuma Budaya itu.

Belum Tahu

Sementara itu Budi Herlambang Direktur Restoran Boga menyatakan belum tahu pasti tentang kabar Taman Sriwedari yang berpindah tangan. Kalau betul-betul ada maka pasti ada pemberitahuan resmi dari Pemkot selaku pihak lain dalam perjanjian kontrak-sewa dengan manajemen usaha di bidang kuliner itu.

"Saya baru tahu dari koran," ujarnya.

Sengketa yang terjadi antara ahli waris KRMH Wirjodiningrat dan Pemkot Surakarta serta terakhir dikabarkan membuahkan keputusan MA itu, kata dia, tidak terkait langsung dengan kegiatan usahanya.

Selain kontrak sewa dilakukan dengan Pemkot sebagai institusi yang menyatakan selaku pemegang otoritas atas Taman Sriwedari waktu itu, kini bahkan dalam posisi sudah diperbaharui ketika Wali Kota dijabat oleh Slamet Suryanto tahun 2002 lalu.

"Jadi setelah kontrak sewa selama 15 tahun berakhir tahun 2000 lalu pada tahun 2002 sudah dilakukan penandatanganan kontrak perpanjangan selama 15 tahun dan baru berakhir 2017. Penandatanganan kontrak sewa sebagian telaga atau Segaran berikut pulau yang di atasnya berdiri Kupel Limasan itu dilakukan semasa Wali Kota Solo Slamet Suryanto," tambahnya.

Luas tanah secara keseluruhan yang disebut dalam perjanjian kontrak sewa adalah 2 ribu m2 yang kini berdiri bangunan restoran dan 900 m2 lainnya untuk halaman dan taman yang berupa sebagian telaga. Kupel Limasan yang ikut menjadi bagian yang disewa sebelumnya adalah tempat untuk melangsungkan upacara Malem Selikuran yang setiap Ramadan diselenggarakan oleh Keraton Surakarta.

Namun oleh pengusaha restoran itu bangunan khas di tengah telaga tersebut pernah digunakan sebagai gudang tempat menyimpan barang-barang perabot restoran.

Di sisi lain, penyandang dana para ahli waris KRMH Wirjodiningrat yang membiayai proses pencarian status hukum Taman Sriwedari menyebutkan tidak semua lahan yang disewa Restoran Boga kembali menjadi milik ahli waris dan akan mendapat ganti rugi.

Menanggapi detail rencana alih tangan itu, Budi menyatakan tidak tahu. Dia hanya menyebutkan sampai saat ini belum ada pihak resmi baik Pemkot maupun pihak lain yang memberikan keterangan mengenai status hukum tanah Taman Sriwedari.

Hanya dinyatakan dari luas yang disewa 15 tahun kedua sebenarnya sudah diberi tanda patok batas-batasnya, namun belakangan tidak lagi kelihatan.

"Kalau bukti kontrak sewa jelas ada. Yang menyimpan Hananto (pemilik restoran-Red)," tandasnya. (G13,P44,won-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA