| Jumat, 18 Nopember 2005 | KEDU & DIY |
Ada Wacana Melewati Jl Malioboro MembayarYOGYAKARTA- Berkunjung di Yogyakarta rasanya kurang lengkap jika belum mengunjungi kawasan Jalan Malioboro. Hal itu disebabkan jalan tersebut memang cukup terkenal dan menjadi kebanggaan masyarakat. Namun dalam waktu tidak lama, kebanggaan itu dikhawatirkan pudar. Mengapa? Karena sejak beberapa waktu terakhir ini, Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan wacana road pricing untuk kendaraan bermotor yang akan melewati jalan jantung kota itu. Walaupun baru sebatas wacana, menurut Wakil Ketua Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) Provinsi DIY Budi Santoso SH LLM, pemikiran untuk menjadikan Jl Malioboro sebagai ''kawasan mbayar'' harus didasari argumen kuat dan komprehensif. Sebab, jika diberlakukan dikhawatirkan banyak menimbulkan protes. ''Kalau hanya untuk mengurangi kepadatan atau mengatasi kesemrawutan, itu argumen yang sangat lemah,'' ujarnya. Mantan Direktur LBH Yogyakarta itu curiga bahwa pemberlakuan road pricing untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ''Itu alasan aneh dan akan menjadikan Yogyakarta satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki jalan, ketika akan dilalui harus membayar,'' katanya. Dengan mewajibkan tiap pengemudi kendaraan bermotor yang lewat harus merogoh kocek, menurutnya, hanya akan memindahkan masalah. Mengingat, keterbatasan ruas jalan yang ada kemacetan akan pindah ke tempat lain. Dalam kaitan itu, dia menolak permasalahan disamakan dengan pemberlakuan tarif di jalan tol. Selain memang pengelolaan jalan tol sejak awal dilakukan oleh investor (swasta), Jl Malioboro lain. Selain itu setelah membayar untuk melewati jalan tol, apakah pengemudi yang melewati Jl Malioboro juga memperoleh fasilitas sejenis? Misalnya apakah sudah cukup tersedia tempat parkir. Lalu bagaimana setelah membayar ternyata tidak tersedia tempat parkir mobil? Protes Dalam perbincangan dengan Suara Merdeka Kamis kemarin, Budi Santoso juga mengingatkan protes pertama akan datang dari banyak warga kota yang selama ini mengais hidup (rezeki) dari kawasan itu. Baik pemilik warung/kios maupun toko serta pengelola hotel. Pendapat serupa dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Yogyakarta, Nanang Ismuhartoyo. Menurutnya, kebijakan pemberlakuan road pricing pada gilirannya hanya akan menambah beban ekonomi dan sosial masyarakat. Nanang lebih cenderung kalau sekadar untuk mengalihkan kepadatan dan keruwetan lalu lintas, akan lebih efektif jika diberlakukan sistem parkir per jam. Terlepas dari berbagai pemikiran tersebut, menurut Budi, Pemkot setempat seharusnya berpikir panjang dulu sebelum menggulirkan ide penanganan masalah kota. Budi mencontohkan bagaimana Pemkot mengalihkan pengaturan arus lalu lintas yang akan masuk Jl Malioboro terakhir ini. Ternyata, hanya menimbulkan kemacetan baru di kawasan Jl Mataram, Jl Kleringan/Jl P Mangkubumi ataupun di Jl Abubakar Ali.(P58-39s) |