| Senin, 14 Nopember 2005 | SEMARANG |
Tolak Pengosongan Lahan, Gugat ke PTUNWarga Cakrawala Dirikan Posko SwakarsaSEMARANG - Warga Kampung Cakrawala Baru, Semarang, Minggu (13/11) mendirikan pos komando (posko) swakarsa. Posko keamanan yang didirikan di tepi Jalan Arteri Yos Sudarso itu, akan dijaga secara bergiliran selama 24 jam. Pendirian posko itu, menurut juru bicara warga, Bambang Darmono, merupakan bagian dari penolakan warga terhadap perintah pengosongan lahan yang diterbitkan Wali Kota, Sukawi Sutarip, 25 Oktober lalu. Bambang mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin lisan dari Kapolres Semarang Barat. ''Pendirian pos swakarsa ini, merupakan kehendak warga, bukan ide tim sukses semata. Warga akan berjaga-jaga secara bergiliran, sebanyak tiga shift selama 24 jam penuh,'' katanya. Selain berfungsi untuk keamanan, posko itu juga diharapkan dapat mempermudah koordinasi. Bambang mencontohkan, apabila ada wartawan, mahasiswa, atau petugas Pemkot yang ingin mencari informasi, tinggal datang ke posko tersebut. Bekas warung makan milik Sugeng (32), warga kampung Cakrawala Baru Gang III, itu akan dilengkapi data-data yang berkaitan dengan kasus Cakrawala Baru. ''Pada prinsipnya, kami menolak eksekusi. Jika pada 25 Desember nanti Pemkot tetap melakukan pengosongan lahan, kami siap menentang dan mengusir pelaku penggusuran,'' ujar Bambang. Bahkan ia menilai, tindakan wali kota menerbitkan surat perintah pengosongan sebagai bentuk arogansi. Sebab, pengusutan kasus Cakrawala kini masih ditangani Polwiltabes Semarang. Lagi pula, 25 Desember merupakan hari Natal. Bambang khawatir, pengosongan lahan pada hari itu dapat memicu konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, Red-). Gugat ke PTUN Sementara itu, masih menurut Bambang, pekan depan warga akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Warga yang mendiami tanah milik PD Muhammadiyah (HM No 40), Dr Ir Nelwan Dipl HE (HM No 523), dan Sidik Harsono (HM No 12 dan yasan No 128) itu, menggugat Pemkot karena menerbitkan surat perintah pengosongan lahan. ''Data-datanya sudah disiapkan, namun belum komplet. Kami juga sudah mengadu ke Komisi Ombudsman Nasional,'' sambungnya. Ia menambahkan, sejumlah mahasiswa dari lima perguruan tinggi swasta (PTS) juga siap mendirikan tenda keprihatinan sebagai tanda solidaritas kepada 1.425 jiwa yang kini tinggal di wilayah itu. Namun juru bicara tim sukses Cakrawala itu enggan menyebutkan PTS yang akan memberikan solidaritas, dengan alasan kurang etis. Ditemui secara terpisah sebelumnya, Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, batas waktu pengosongan Cakrawala pada 25 Desember, sesuai dengan surat keputusan (SK) wali kota, tetap akan dijalankan. SK wali kota yang mengatur soal pengosongan itu, telah melewati proses panjang. (H5,H9-44a) |