logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 14 Nopember 2005 SEMARANG
Line

Pedagang Tunggu Kepastian HGB

SEMARANG - Sekitar 80-an pedagang yang berjualan di kompleks rumah dan pertokoan (ruko) Kanjengan masih menunggu kepastian perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik mereka yang habis pada Oktober 2006. Keinginan pedagang memperpanjang HGB masih menggantung, lantaran Pemkot belum memastikan upaya yang dilakukan di atas lahan seluas 7.849 m2 itu.

Koordinator Paguyuban Pedagang dan Warga Kanjengan, Bambang Yuwono, mengungkapkan bahwa pedagang ruko Kanjengan sudah bertemu Wali Kota, Sukawi Sutarip.

Menurut Bambang, Wali Kota memberi respons positif terhadap keinginan pedagang.

Bambang menuturkan, sejak dua tahun lalu, Wali Kota Sukawi Sutarip mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, agar melarang perpanjangan HGB pedagang. Padahal, 80 pemilik ruko memiliki bukti sah penguasaan lahan berupa sertifikat HGB, bahkan ada yang sudah memiliki sertifikat hak milik (HM).

''Semula ada tawaran ruko itu akan direhabilitasi total, namun pedagang menolak. Kemudian ditawarkan rehabilitasi sebagian, tetapi pedagang juga keberatan,'' ungkapnya.

Menurut dia, saat bertemu Wali Kota beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa sebagian ruko akan direhabilitasi menjadi gedung berlantai lima.

Namun, belakangan ini, pemilik Toko Emas Dewi Sri memperoleh salinan desain gedung dua lantai yang akan dibangun PT Pagar Gunung Kencana di atas eks-Gedung Bioskop Kanjengan. ''Pedagang tentu saja bingung, karena informasi masih simpang siur,'' sambungnya.

Kerja sama antara Pemkot dan PT Pagar Gunung Kencana bermula pada tahun 1974. Dalam surat perjanjian No Sek 2c/13/16/Um'74 disebutkan bahwa Direktur PT Pagar Gunung Kencana, Sartono Sutandi, mengadakan perjanjian dengan Wali Kota Semarang saat itu, Hadijanto.

Pihak Kedua

Pasal 1 perjanjian itu menyebutkan, Wali Kota Hadijanto menyerahkan penguasaan tanah seluas 15.000 m2 dari luas total 19.000 m2, di kompleks bekas kantor Kabupaten Semarang, kepada pihak kedua dalam bentuk HGB selama 30 tahun.

Merujuk data BPN, HGB No 73/Kelurahan Kartoharjo (sekarang Kauman, Red) seluas 16.421 m2 atas nama PT Pagar Gunung Kencana telah dibagi-bagi kepada 80 pemilik ruko seluas 7.849 m2, dan sisanya 8.572 m2 masih menjadi milik PT Pagar Gunung Kencana. Dalam surat nomor 550-500-IV-2005 yang ditujukan kepada Wali Kota, 11 April lalu, BPN menyarankan agar diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemkot.

Kemudian diterbitkan HGB baru atas nama pedagang ruko Kanjengan di atas HPL tersebut. ''Sebagian pedagang sudah menerima mekanisme tersebut, namun kami masih mempertimbangkan kontribusi yang diminta Pemkot,'' katanya.

Rencana itu sebetulnya sudah pernah dibahas pada pertemuan dengan Bagian Hukum Pemkot, beberapa waktu lalu. Namun, draf perjanjian yang disusun Juni lalu, hingga sekarang belum ditandatangani. Pedagang keberatan jika harus membayar kontribusi sekaligus retribusi.

Tetapi setelah bertemu Wali Kota, pedagang diberi tahu bahwa kontribusi yang dimaksud adalah retribusi yang dibayar di muka. Jika demikian, pedagang kemungkinan tidak keberatan. ''Asal kontribusi tidak terlalu berat, pedagang kemungkinan bersedia membayar kontribusi,'' tandasnya.

Asisten Tata Praja Setda Kota Semarang Drs Soemarmo mengatakan, belum ada keputusan mengenai perpanjangan HGB pedagang ruko Kanjengan. Upaya yang dilakukan Pemkot saat ini, kata dia, merupakan langkah penyelamatan aset.

Soemarmo menambahkan, kesepakatan kontribusi dan retribusi akan dibicarakan lebih lanjut antara pedagang serta Badan Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD, dan Aset Daerah. (H5-18h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA