logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 09 Nopember 2005 SALA
Line

"Tidak Ada Toleransi untuk PNS Mangkir"

KARANGANYAR - Hari ini merupakan hari pertama bagi 10.433 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Karanganyar untuk kembali menjalani tugasnya setelah cuti bersama mulai mulai 2 November hingga 8 November.

Bupati Karanganyar Hj Rina Iriani menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi PNS yang mangkir setelah memperoleh libur selama tujuh hari. "Cuti bersama yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN), secara nasional merupakan libur yang sudah cukup lama. Dengan demikian tidak ada toleransi kalau mereka mangkir tanpa izin yang jelas," ujar Bupati, kemarin.

Bupati mengemukakan, instansi terkait seperti Badan Pengawas (Bawas) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pengecekan ke tiap instansi. Selain itu, pimpinan unit kerja juga diminta memantau bawahannya yang masih mangkir atau membolos pada hari pertama.

Jika ada PNS yang tidak masuk pada hari tersebut, katanya, pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut. Sanksi tersebut bisa pembinaan maupun kewajiban khusus untuk mengikuti apel bersama selama satu pekan penuh di halaman kompleks Sekretariat Daerah (Setda).

Selain itu, bisa juga diberikan teguran yang disampaikan melalui lisan maupun tulisan. Hal itu dilakukan secara berjenjang dari kepala unit kerja yang diteruskan ke pejabat di atasnya. Teguran ini juga bisa disampaikan mulai dari pejabat eselon IV, seperti kepala sub-bagian (kasubbag), kasi dan lainnya yang diteruskan kepada kepala bagian (kabag) dan seterusnya. "Selain pembinaan, tentunya juga sanksi seperti kewajiban ikut apel selama seminggu penuh di kompleks Setda," paparnya.

Di Boyolali

Libur Lebaran dan cuti bersama selama satu minggu dinilai sudah cukup. Karena itu tidak ada alasan karyawan Pemkab Boyolali mangkir atau bolos pada hari pertama masuk kantor, yakni pada 9 November 2005.

"Bila ada yang mangkir, maka akan terkena sanksi," tandas Bupati Boyolali, Drs H Sri Moeljanto didampingi Kepala Kantor Informasi, Komunikasi dan Kehumasan (KIKK), Dra Kristiana Purwanti, di kantornya, baru-baru ini.

Bupati tidak menjelaskan secara perinci, sanksi apa yang akan dikenakan bila tidak masuk kerja setelah libur Lebaran. Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), mestinya sudah tahu jenis sanksi yang dikenakan. Selain itu, dalam berbagai kesempatan sudah sering dijelaskan.

"Saya yakin, mereka sudah bisa mengetahui berbagai peraturan yang harus ditaati," katanya.

Kepada karyawan, Bupati meminta untuk senantiasa menjaga kedisiplinan. Libur Lebaran dan cuti bersama selama satu minggu sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi bolos. Jangan biasakan memperpanjang libur sendiri setelah Lebaran. Masuk kantor dan libur, sudah ada ketentuanya. Tindakan disiplin hendaknya senantiasa ditanamkan, sehingga bila sudah waktunya masuk tidak menambah libur sendiri. (G18,shj-16da)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA