| Rabu, 09 Nopember 2005 | SALA |
Dua Kereta Kelinci DitahanSOLO - Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi kecelakaan Satlantas, Polresta Surakarta gencar mengoperasi kereta kelinci. Kemarin polisi mengamankan dua kereta kelinci yang menyusuri jalan raya di Kota Solo. Keduanya dihentikan saat melintas depan Stadion Manahan dan jalan raya dekat Taman Satwa Taru Jurug. "Kereta kelinci kami amankan, karena tidak laik jalan dan membahayakan penumpangnya serta pengguna jalan yang lain," tutur AKP Nur Handono SIK, Kasatlantas Polresta Surakarta. Kendaraan angkutan yang semestinya hanya dioperasikan di lingkungan objek wisata itu dibawa ke halaman Kantor Satlantas Jalan Hasanudin, Solo. Is Sri Waluyo, salah seorang pengemudi sekaligus pemilik kereta kelinci, mengaku terkejut, karena kendaraannya ditahan polisi. Sebenarnya, ia jarang mengoperasikan kereta kelincinya menyusuri jalan raya Kota Bengawan. Siang kemarin ia mengelilingi Waduk Cengklik, Boyolali, dengan 25 penumpang. Setelah memutar di sekitar waduk dan jalan-jalan dekat Bandara Adisumarmo, penumpang yang menyewa minta diantar ke Stadion Manahan, Solo. Semula Is keberatan, tetapi akhirnya menuruti permintaan itu dan menempuh rute dari Waduk Cengklik menuju Manahan yang berjarak sekitar 16 km. Tiba di depan Stadion Manahan itulah kereta kelinci berkapasitas 35 tempat duduk tersebut dihentikan petugas Satlantas. Setelah kendaraan pengangkutnya disita polisi, para penumpang kemudian mencari angkutan kota untuk pulang ke rumah. Nur Handono mengungkapkan, sudah banyak korban jiwa akibat kecelakaan saat menumpang kereta kelinci. Terakhir terjadi di Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri Kota, hari Minggu pekan lalu, yang menyebabkan seorang meninggal dan beberapa penumpang lain terluka. "Kereta jenis itu sebenarnya tidak laik jalan dan tidak sesuai dengan peruntukan," tuturnya. Larangan mengoperasikan sudah dilakukan sejak setahun silam. Selain itu, tidak dilengkapi surat-surat yang sah, bahkan pengemudinya kemungkinan tidak memiliki SIM. Sesuai dengan Pasal 54 UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, semua kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi harus laik jalan melalui uji teknis. Untuk menghindari korban akibat mengendarai atau menumpang kereta kelinci, petugas Satlantas menyita kendaraan yang sering mondar-mandir di jalan raya Kota Solo tersebut. (san,nin-27h) |