logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 09 Nopember 2005 SALA
Line

Perda LLAJ Tersendat karena Rebutan Wewenang

KARANGASEM-Penetapan Perda tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tersendat. Meski sudah dibahas dua bulan, panitia khusus (Pansus) DPRD sepakat menetapkan Perda tersebut 21 November 2005.

Padahal sebelumnya penetapan direncanakan pada pertengahan Oktober lalu. Seluruh stake holder yang terkait dengan Perda tersebut sudah diajak bicara dalam dengar pendapat.

Diduga ketersendatan penetapan Perda LLAJ tersebut akibat rebutan wewenang antara petugas Dinas LLAJ dan polisi, terutama dalam memberikan sanksi kepada orang yang melanggar Perda.

Misalnya dalam Bab XII Pasal 113 disebutkan terhadap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melakukan upaya paksa dengan cara penahanan kendaraan. "Dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar lalu lintas Dinas LLAJ berpedoman pada Perda Kota Surakarta No 3/1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkot. Polisi berpedoman pada UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam memberikan sanksi," kata Supriyadi, Ketua Pansus Perda LLAJ, kemarin.

"Polisi berkeyakinan satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) adalah kepolisian," tambah anggota DPRD dari Partai Demokrat itu.

Dia berharap polisi dan Dinas LLAJ segara mendapatkan titik temu sehingga Perda bisa ditetapkan pada 21 November yang akan datang.

Wakil Ketua Komisi III Bimo Putranto berpendapat penetapan Perda LLAJ yang molor disebabkan oleh luas materi yang diatur dalam serta ada persinggungan Dinas LLAJ dengan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya jika Perda tersebut diimplementasikan.

Perda LLAJ yang kini tengah dibahas DPRD dan eksekutif, lanjut dia, merupakan induk dari perda-perda lainnya yang sudah terbit sebelumnya.

Antara lain Perda tentang Retribusi Parkir dan Penyelengaraan Tempat Parkir Khusus, Perda tentang Terminal Penumpang, serta Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor."Beberapa pasal dalam perda tersebut sedang diatur kembali. Ada pasal-pasal yang perlu disempurnakan lagi," kata Bimo.(G8-27


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA