logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Oktober 2005 SALA
Line

Hari Ini Rapelan Perumahan Cair

KLATEN- Keinginan 45 anggota DPRD Klaten menerima rapelan tunjangan perumahan sebelum Lebaran terpenuhi. Para wakil rakyat tersebut bakal menerima rapelan dana tunjangan Rp 21 juta/orang, hari ini.

Wakil Ketua DPRD Anang Widayaka mengatakan, dalam pertemuan dengan eksekutif, telah disepakati draf peraturan kepala daerah. Dalam waktu bersamaan juga dirancang surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah mengambil uang (SPMU).

''Diharapkan Senin (31/9) sudah bisa dicairkan atau paling lambat Selasa (1/10), karena Rabu memasuki libur Lebaran,'' katanya.

Di menuturkan, tunjangan perumahan diberikan menyusul terbitnya PP No 37/2005. Sebanyak 45 anggota DPRD menyambut gembira turunnya PP pengganti PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut dia, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Sesuai dengan ketentuan, pembayaran dilakukan sejak tanggal pengucapan janji atau sumpah selaku wakil rakyat. Para wakil rakyat Klaten dilantik 13 Agustus 2004 dan menerima gaji pertama pada 1 September 2004.

''Untuk Klaten, nantinya datur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah. Meski demikian, kami berharap bisa dilakukan secepatnya.''

Berapa tunjangan perumahan yang dianggarkan? Wakil ketua asal FPG itu mengatakan, sesuai dengan APBD 2005 maka setiap anggota berhak memperoleh tunjangan Rp 1,5 juta/bulan. Ketua dan wakil ketua masing-masing Rp 2 juta dan Rp 1,6 juta/orang. ''Ketua berhak menerima tunjangan sembilan bulan yaitu sejak dilantik hingga Mei 2005, karena dia baru menempati rumah dinas Juni lalu.''

Terpisah, anggota FKS Agung Suryantoro mengatakan, fraksinya masih menunggu surat dari DPP PKS. ''Sebelum surat turun, kami tidak akan mengambil dana tersebut dan menitipkannya ke Setwan. Jadi kami juga belum tahu, untuk apa saja dana itu. Para anggota fraksi tidak buru-buru mencairkan dana tersebut.''

Sekretaris FPAN Darmadi menyambut positif dikeluarkannya aturan baru tersebut. Diharapkan dengan pemenuhan hak tersebut semakin memacu semangat kerja anggota DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat.(G10-36s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA