| Senin, 31 Oktober 2005 | EKONOMI |
Menimbang Premi LPS dari Risiko BankSEBAGAIMANA diberitakan harian ini, mulai 2007 mendatang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal memulai pembedaan premi yang dibayarkan bank-bank peserta penjaminan LPS. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni perbedaan itu maksimal sebesar 0,5% (Suara Merdeka, 18/10/2005). Kelak besarnya premi penjaminan mencapai 0,1% hingga 0,6%. Dengan demikian bagi bank yang memiliki risiko rendah akan membayar premi kecil. Penentuan besar kecilnya premi berdasarkan profil risiko bank tentu harus mengacu pada parameter tertentu. Terbayang, kelak harus dibentuk lembaga pemeringkat independen dan kredibel yang bertugas memberikan penilaian atas profil risiko setiap bank. Berdasarkan hasil penilaian tingkat risiko yang dikeluarkan lembaga pemeringkat itu, LPS akan menentukan besar kecilnya premi yang wajib dibayarkan bank-bank. Bahkan sebagaimana kiprah lembaga penjamin simpanan di negara lain, lebih baik apabila LPS melakukan sendiri proses pemeringkatan terhadap bank-bank, sehingga hasilnya dinilai lebih adil oleh bank-bank. Lalu, sebelum lembaga ini didirikan dan LPS belum mampu melakukan sendiri, sebaiknya LPS mengacu kemana? Sejatinya selama ini Bank Indonesia (BI) sudah melakukan penilaian atas kesehatan bank berdasarkan kriteria CAMEL (Capital, Assets, Management, Earnings, Liquidity) dapat dijadikan referensi penentuan besar kecilnya premi. Berdasarkan kriteria ini, akan dihasilkan peringkat Bank Sangat Sehat, Bank Sehat, Bank Cukup Sehat, Bank Kurang Sehat dan Bank Tidak Sehat. Makin sehat kondisi bank, makin kecil premi yang dibayarkan dan demikian sebaliknya, pada kisaran 0,1% hingga 0,6% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. Penetapan premi berdasarkan tingkat profil risiko akan mendidik, baik bank maupun nasabah. Bagi bank, hal itu akan mendorong mereka berupaya keras menurunkan tingkat risiko yang pada gilirannya juga akan meningkatkan kinerja bank. Dengan predikat sebagai bank sehat, tentu akan menarik minat nasabah, bank-bank koresponden dan stakeholders yang lain untuk berhubungan dengan bank tersebut. Sebaliknya, bagi bank-bank dengan katagori tidak sehat atau kurang sehat, mungkin akan dijauhi nasabah, bank-bank koresponden dan stakeholders yang lain. Pada akhirnya muncul kesadaran dari masyarakat untuk berhubungan hanya dengan bank-bank yang masuk katagori sehat saja. Alhasil, seleksi alam terhadap bank-bank akan terjadi secara natural. Mengingat persaingan perbankan digerakkan nasabah (customer driven), maka bank-bank yang tidak mampu memenuhi ekspektasi nasabahnya akan semakin dijauhi. Upaya menurunkan tingkat risiko bank membutuhkan persyaratan tidak ringan, sekaligus merupakan investasi bagi bank. Misalnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi, revitalisasi gerai layanan, dan inovasi produk dan jasa keuangan sesuai dengan preferensi nasabahnya. Pada galibnya, prasyarat itu identik dengan peningkatan kualitas layanan unggul sebagaimana diharapkan nasabah. Setiap setahun sekali, LPS atau lembaga pemeringkat harus memperbaharui profil risiko bank-bank berdasarkan kondisi terakhir bank-bank. Dengan demikian, boleh jadi besarnya premi yang wajib dibayarkan bank-bank untuk setiap tahunnya akan berubah. Yang diharapkan, terjadi penurunan premi yang mencerminkan tingkat risiko bank makin menurun. Referensi Nasabah Ke depan kualitas layanan akan menjadi barometer referensi nasabah dalam memilih bank. Tidak lagi suku bunga simpanan tinggi sebagai referensi utama. Jauh lebih baik bagi nasabah memperoleh layanan yang prima ketimbang suku bunga simpanan tinggi. Apalah artinya nasabah beroleh suku bunga simpanan tinggi, namun tidak didukung layanan yang prima? Yang diperoleh nasabah hanya kekecewaan belaka. Karena itu, masyarakat pun harus concern menyikapi perubahan di industri perbankan. Jangan mudah tergiur iming-iming suku bunga tinggi dan hadiah yang wah dalam bentuk gift, suvenir, dan voucher. Persaingan bank dalam merebut nasabah potensial melalui penetapan suku bunga simpanan yang terindikasi sudah melampaui suku bunga penjaminan yang ditetapkan hendaknya menjadi perhatian LPS. Hal itu sejalan dengan maksud dan tujuan pendirian LPS mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004, yaitu untuk menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh, juga untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil. Dalam UU itu, secara rinci sudah dituangkan hal-hal prinsip berkaitan dengan LPS seperti besarnya premi yang wajib dibayarkan bank-bank, ruang lingkup penjaminan dan batas waktu penjaminan. Yang tak kalah pentingnya, penetapan suku bunga penjaminan oleh LPS untuk jangka waktu tertentu. LPS menetapkan suku bunga penjaminan tentu bukan tanpa maksud. Dengan penetapan suku bunga penjaminan, hal itu menjadi benchmark bagi bank-bank dalam menetapkan suku bunga simpanan. Sejauh ini suku bunga penjaminan senantiasa berdekatan dengan besarnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan suku bunga BI (BI Rate). Dengan patokan suku bunga penjaminan, maka bank-bank kudu mengikuti signal suku bunga penjaminan itu. Hal ini dimaksudkan agar bank-bank makin disiplin dalam menetapkan suku bunga simpanan yang sehat. Masyarakat happy saja memperoleh suku bunga simpanan yang menarik, kendati melampaui suku bunga penjaminan. Nasabah tidak sadar, simpanannya unclaimable (tidak dapat diklaim) apabila banknya mengalami masalah serius dan harus ditutup atau dilikuidasi. Bahkan andai pun simpanan nasabah di bawah Rp 100 juta (batas maksimal simpanan yang dijamin), tetap saja simpanan ini tidak dijamin. Pasalnya, LPS hanya akan menjamin simpanan yang berada dalam rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, ke depan akan lebih baik apabila bank-bank juga mengedukasi masyarakat untuk memilih bank bukan sekadar pada suku bunga dan hadiah yang jor-joran. Atribut-atribut lain semisal layanan unggul, kelengkapan produk dan jasa perbankan serta luasnya gerai layanan harus dijadikan atribut penarik nasabah. Tidak lagi pada suku bunga simpanan yang tinggi. Apabila bank-bank mampu mengedukasi masyarakat untuk menyimpan dananya bukan semata-mata karena iming-iming suku bunga tinggi, melainkan karena atribut di atas, ini akan mendorong bank-bank berlomba-lomba meningkatkan kualitas jati dirinya. Alangkah indahnya jagad perbankan nasional andai persaingan tidak melulu soal suku bunga simpanan yang tinggi, melainkan soal kualitas layanan secara total. Untuk itu ada baiknya bank-bank mulai memikirkan kembali strategi peningkatan suku bunga simpanannya melalui uji sensitivitas (stress test). Perlu dicermati dampak serius dari kenaikan biaya dana dan potensi pendapatan bunga kredit. Jangan sampai terjadi lonjakan biaya dana, namun pendapatan bunga kredit justru anjlok. Akhirnya, semoga kehadiran LPS dapat mendisplinkan pelaku industri perbankan dan masyarakat dalam berhubungan dengan bank-bank. (Ryan Kiryanto, Kompartemen Ekuin Masyarakat Profesional Madani/MPM-33) |