logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Oktober 2005 SALA
Line

Wardoyo Merasa Dijebak Lawan Politiknya

Sukoharjo- Apa yang tersirat dari ucapan Wardoyo Wijaya SH, ketua DPRD Sukoharjo selepas keluar menjalani hukuman 2,5 bulan dalam perkara perjudian bersama teman-temannya. Meski berat, dia menyatakan kasus yang menimpanya adalah jebakan dari lawan politiknya.

''Saya ini tidak ada apa-apanya. Peristiwa ini justru yang hancur adalah partai,'' tegas dia, dengan kerut wajah yang masih terlihat lelah.

Meski tidak mau menyebut siapa di balik lawan politiknya yang menjebloskan di sel tahanan, Wardoyo mengatakan, itu suatu hikmah yang benar-benar menjadi pegangan hidupnya. ''Sejak peristiwa ini, saya lebih tahu siapa lawan siapa teman.''

Dia yang kerap melontarkan pernyataan guyonan, tampaknya terlihat berhati-hati setiap mengambil sikap. Apalagi dalam melontarkan pernyataan, baik resmi maupun nonformal, termasuk saat kemarin berbincang-bincang dengan wartawan di Kantor DPRD.

Dua bulan setengah menjalani kurungan di Rutan Surakarta dianggapnya sebagai pelajaran berharga dalam kancah politik. ''Ini sebuah risiko yang memang harus ditanggungnya.''

Perkara yang menimpa dirinya bukan murni tindak kejahatan perjudian. Namun, ujar dia, sudah masuk pada arena politik. ''Lha kalau ingin merebut jabatan politik, tidak dengan cara yang seperti ini,'' kata Wardoyo, yang sudah kali kedua memasuki Gedung DPRD.

Kalaupun dia tahu yang ingin menghancurkan karier politiknya di pengurus DPD PDI-Perjuangan ataupun sebagai Ketua DPRD Sukoharjo, dia berat untuk mengatakan di balik peristiwa yang dialami ada skenario politik. Kalaupun merasa dijebak, itu tidak dibantahnya.

Sasaran pertama memang dikait-kaitkan dengan narkoba. ''Jika saja penggerebekan itu mundur sekitar 30 menit, bisa saja jenis narkoba sudah ada di pintu kamar hotel atau tempat lain untuk dijadikan barang bukti. Namun karena tidak ada bukti, sasarannya perjudian,'' tandasnya.

Dia tidak ingin berpolemik. Namun, apa yang dialami dirasa tidak adil. Meski sudah bebas dari tahanan, dia mengaku tidak bersalah. ''Sebab ketika polisi masuk kamar hotel, kami sedang beristirahat, meski sebelumnya bermain remi dengan taruhan melalui ucapan lisan."

Setelah bebas menjalani hukuman dua bulan 15 hari potong masa tahanan, berbagai pandangan beragam muncul dari berbagai pihak. Wardoyo dan Parjino yang masih aktif duduk di DPRD sebagai ketua dan anggota, selesai menjalani hukuman tetap akan menjalankan fungsinya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Sukoharjo.

Hal itu, menurut Nurdin, selaku wakil ketua DPRD, tidak ada aturan yang memberikan sanksi kepada yang bersangkutan apabila vonis yang dijatuhkan kurang dari lima tahun. Sementara dalam aturan tata tertib (Tatib) apabila tiga bulan berturut-turut tidak dapat mengikuti agenda atau aktivitas kerja, DPRD dapat memberikan teguran kepada induk partai yang bersangkutan. (G11-16s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA