| Jumat, 28 Oktober 2005 | SALA |
Kontraktor Dikenai Biaya Retribusi Izin
KARANGASEM - Perusahaan jasa konstruksi dan konsultan mulai sekarang dikenai biaya retribusi perizinan operasional, menyusul ditetapkannya Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) oleh Wali Kota dan DPRD dalam rapat paripurna, kemarin. Besarnya retribusi itu bervariasi, tergantung besar kecil usaha yang dilakukan. Untuk kontraktor kecil yang volume proyeknya kurang dari Rp 1 miliar, maksimal akan dikenai retribusi izin senilai Rp 1,5 juta untuk tiap tiga tahun. Untuk kontraktor kelas menengah yang nilai proyeknya lebih dari Rp 1 miliar, dikenai Rp 2,5 juta. Sementara untuk kelas besar yang nilai proyeknya di atas Rp 3 miliar, dikenai retribusi izin maksimal Rp 10 juta. Dalam ayat 1 Pasal 42 Perda IUJK disebutkan, jika kontraktor dan konsultan tidak membayar tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang. Adapun batas waktu keterlambatan pembayaran bunga retribusi maksimal enam bulan (ayat 2). Sedang ayat 3 menyebutkan, jika kontraktor dan konsultan tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi selama tiga bulan berturut-turut dapat diambil tindakan berupa pencabutan izin. "Perda IUJK bukan semata-mata untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena yang didapat dari retribusi itu tidak seberapa. Lebih dari itu, Perda dimaksudkan untuk mendata serta menata kontraktor dan konsultan yang ada di Solo. Kalau memang Pemkot Surakarta mampu, biaya akan ditanggung. Tapi karena Pemkot tidak punya uang, maka biayanya dibebankan kepada masing-masing kontraktor," kata Ketua Komisi IV Zainal Arifin ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Kualitas Proyek Mantan ketua panitia khusus (Pansus) raperda, Subroto, mengemukakan bahwa Perda IUJK dimaksudkan untuk mengawasi dan melihat hasil kerja kontraktor, yaitu untuk mengetahui sejauh mana kualitas proyek yang dikerjakan. Sebab, menurutnya, jika tidak diawasi, banyak kontraktor yang mengerjakan proyek -terutama proyek pemerintah- asal-asalan, sehingga hasilnya jelek. "Semula Perda juga akan memasukkan pasal larangan bagi kontraktor luar Solo yang akan mengerjakan proyek di sini. Namun, aspirasi dari para kontraktor lokal itu akhirnya tidak diakomodasi," kata dia yang mengaku telah melakukan studi banding ke Surabaya dan Malang selama pembahasan raperda. (G8-16h) |