| Jumat, 28 Oktober 2005 | SEMARANG |
Mardiono Cabut BAP Pembagian Fee
SEMARANG - Terdakwa Mardiono yang juga mantan pengelola SPBU Tingkir Salatiga mencabut semua pernyataan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan pembagian fee antara dia dan Wali Kota Salatiga Totok Minarto. Hal itu disampaikan Mardiono di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada persidangan perkara dugaan korupsi di SPBU Tingkir Salatiga senilai Rp 10,3 miliar (27/10). Di hadapan ketua majelis hakim Sri Sutatiek, terdakwa meralat keterangan BAP bahwa keuntungan SPBU Tingkir setelah dipotong biaya lain-lain, dibagikan pada Wali Kota 70 % sedangkan sisanya dinikmati yang bersangkutan. Perincian pembayaran itu, menurut BAP, diberikan pada Totok mulai Februari-November 2004, masing-masing Rp 30 juta - Rp 40 juta per bulan. Mardiono juga mengaku tidak mengetahui mekanisme pembayaran BBM yang dilakukan di luar prosedur (pembayaran pada terdakwa lain, Ibnu Sudjoko-Red). Ia juga tidak mengakui pernah menelepon Ibnu Sudjoko untuk konfirmasi masalah pembayaran. Sebagai tambahan informasi, Ibnu Sudjoko mengaku melakukan kontak dengan terdakwa, terkait dengan mekanisme pembayaran BBM. Safrudin, salah seorang staf SPBU Tingkir, menurut terdakwa, tidak pernah memberikan laporan kepadanya setelah membayar BBM pada Ibnu. Hakim tidak bisa menyembunyikan keheranannya, mengingat terdakwa hampir tidak mengetahui pembukuan SPBU Tingkir. Di hadapan pengunjung sidang, terdakwa hanya mengatakan bahwa stafnya yang mengerjakan semua itu. Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, dia mengaku pembayaran BBM di luar prosedur (melalui Ibnu-Red) tidak selalu disertai kuitansi. Padahal Ibnu mengatakan, pihaknya selalu memberikan tanda bukti kuitansi pada SPBU Tingkir. Ketika hal itu dikonfirmasikan pada terdakwa, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui hal itu. (H11-51m) |