logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Razia Kendaraan, Jaring Pencandu Pil Koplo

SEMARANG - Jajaran Polsek Kalibanteng, Kamis (27/10) dini hari, menggelar operasi rutin di Jl Jenderal Sudirman. Dari puluhan kendaraan yang dirazia, polisi tak mendapati barang berbahaya seperti senjata api atau bahan peledak yang menjadi salah satu sasaran kegiatan itu. Namun bukan berarti operasi tak membuahkan hasil sama sekali.

Aparat Polsek menahan dua pemuda pencandu pil koplo. Mereka adalah Joko Prihatin (23), warga Jl Sawojajar II, Kelurahan Krobokan dan Jujuk Setiawan (26), tinggal di Jl Batan Timur, Semarang Tengah. Keduanya juga diduga sebagai pengedar pil jenis itu, meski mereka membantah tudingan tersebut. Polisi menyita 32 butir pil trihexyphenidyl atau trihex dari tangan Joko.

Selama razia, polisi menghentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dari arah barat (Kalibanteng). Surat-surat kendaraan diperiksa. Mobil terutama yang mengangkut barang-barang berukuran cukup besar pun digeledah.

Di tengah razia, muncul dua pemuda berboncengan motor Yamaha Jupiter H-5687-YY yang juga dihentikan. Gerak-geriknya tampak mencurigakan. Joko yang mengemudikan motor terlihat amat gelisah.

Ketika temannya, Jujuk, turun dari boncengan, Joko menyuruhnya naik lagi sehingga kian membuat polisi bertanya-tanya. Selain itu, Joko terus mengenakan helm dan seperti enggan melepasnya. Hal itu makin menambah kecurigaan petugas.

Benar saja, ketika helmnya diperiksa, ada dua tik/paket (masing-masing berisi 10 butir) dan dua butir pil lainnya terjatuh. Pil-pil itu rupanya disembunyikan di tengah-tengah antara busa pelapis dan permukaan helm. Setelah diperiksa, ternyata trihex termasuk obat daftar G. Obat penenang itu kerap disalahgunakan para pencandu pil koplo.

Gelagapan

Joko gelagapan ketika ditanya. Semula ia berusaha berkelit dengan mengatakan helm itu pinjaman dan tidak tahu-menahu soal pil tersebut. ''Mungkin obat itu punya teman saya, Pak. Helm ini pinjaman kok,'' ujarnya.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, dia akhirnya mengakui barang-barang terlarang itu miliknya. Keterangan Jujuk juga memastikan pil trihex itu memang kepunyaan Joko.

Joko mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang bernama Yangyang yang dikenal sebagai pengedar pil koplo di Semarang. Yangyang pernah ditangkap paling tidak dua kali, namun ia dilepas lagi karena mengaku sakit jiwa. Lelaki itu memang beberapa kali keluar-masuk RSJ. (G3-37n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA