logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Oktober 2005 SEMARANG
Line

Mobil Operasional DPRD Akan Diperjuangkan

BALAI KOTA- Empat unit kendaraan operasional komisi di DPRD Kota Semarang, akan diperjuangkan kembali agar dapat direalisasi. Wali Kota Sukawi Sutarip kemarin menegaskan pihaknya akan mengirim surat lagi kepada Gubernur Mardiyanto, terkait dengan hasil evaluasi Perubahan APBD 2005 Kota Semarang.

Surat itu, menurutnya, berisi permintaan agar Gubernur mengizinkan realisasi anggaran Rp 768 juta untuk membeli empat mobil jenis minibus Mitsubishi L-300. ''Ada beberapa hal yang perlu saya luruskan mengenai pembatalan anggaran pembelian mobil dinas. Apa yang tertera dalam surat Gubernur mengacu pada peraturan yang ada. Namun, bukan berarti larangan itu akan mengakibatkan kegiatan DPRD lumpuh,'' ujar Sukawi dalam jumpa pers, Kamis (27/10).

Mengingat mobil operasional DPRD sudah berumur 10 tahun, kendaraan itu akan diusulkan kembali. Menurut dia, mobil operasional DPRD boleh direalisasi. ''Saya akan mengirim surat lagi kepada Pak Gubernur untuk meluruskan evaluasi yang lalu,'' tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Mardiyanto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pengadaan sejumlah mobil dinas di lingkungan Pemkot dan DPRD Kota Semarang.

Dalam surat No 903/15725 bertanggal 24 Oktober 2005 tentang Hasil Evaluasi Perubahan APBD Kota Semarang disebutkan, Gubernur tidak memperkenankan pengadaan empat unit kendaraan dinas komisi setara Kijang Innova, empat empat unit kendaraan operasional komisi setara Mitsubishi L-300, dan 38 unit mobil dinas operasional anggota DPRD setara Toyota Avanza. Selain itu, pengadaan kendaraan dinas lainnya diminta ditinjau kembali dengan mendasarkan kebutuhan yang ada, serta mempertimbangkan kendaraan yang telah dimiliki Pemkot.

Sesalkan Pencoretan

Kalangan anggota DPRD Kota Semarang menyesalkan pencoretan empat mobil operasional DPRD. Sekretaris Komisi A, Novriadi SH mengatakan, mobil lama sudah tua dan sering mogok. Beberapa kali sejumlah anggota DPRD terpaksa mendorong mobil saat kunjungan kerja.

''Tak hanya mogok, AC mobil juga sering bocor. Mobil itu juga sudah tak kuat menanjak, sehingga setiap kali melewati tanjakan, AC harus dimatikan untuk menambah tenaga dorong,'' ujarnya.

Dia mengusulkan kendaraan jenis Mitsubishi L-300 keluaran tahun 1995 itu dihapuskan saja agar tidak membebani APBD. Apabila tidak dihapus, biaya perawatannya justru semakin mahal.

Sementara itu, Novriadi menilai ada kerancuan karena surat itu berisi hasil evaluasi Perda No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan APBD Kota Semarang 2005 dan Peraturan Wali Kota No 12/2005 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2005.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 186 UU No 32/2004, dokumen yang diajukan kepada Gubernur seharusnya bukan berbentuk perda, melainkan rancangan perda (raperda).

Di tempat terpisah, Wali Kota Sukawi Sutarip menyatakan dokumen yang dimintakan evaluasi kepada Gubernur masih berupa raperda. Meski sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, dokumen itu belum dia tandatangani.

''Tidak ada kesalahan atau kekeliruan. Yang jelas, hari ini saya akan kirim surat kepada Gubernur untuk mengusulkan lagi mobil operasional DPRD,'' tandasnya.

Ditanya soal evaluasi Gubernur agar mobil dinas untuk Wali Kota disetarakan dengan kendaraan dinas Ketua DPRD, Sukawi mengaku tidak masalah. Semula, mobil dinas Wali Kota diusulkan senilai Rp 864.380.800 atau setara Toyota Alphard. Namun, Gubernur meminta mobil dinas Wali Kota disetarakan dengan harga mobil dinas Ketua DPRD seharga Rp 589.952.000 atau setara Toyota Camry. (H5,H9-37s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA