| Jumat, 28 Oktober 2005 | SEMARANG |
Wali Kota Perintahkan Pengosongan CakrawalaSEMARANG - Kasus pendudukan tanah Cakrawala memasuki babak baru. Wali Kota Sukawi Sutarip, Selasa (25/10), menerbitkan surat perintah pengosongan lahan. Ratusan warga yang menduduki lahan itu sejak 1999 diperintahkan meninggalkan lokasi paling lambat dua bulan sejak surat Wali Kota itu terbit. Apabila sampai 25 Desember warga tidak meninggalkan Cakrawala, Pemkot akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada surat bernomor 590/5061 itu, disebutkan tanah yang kini ditempati warga merupakan milik Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (HM) No 40 (2.425 m2), Dr Ir Nelwan Sipl HE dengan bukti HM No 523 (12.734 m2), serta Sidik Harsono dengan bukti HM No 12 (3.000 m2), dan tanah yasan bernomor 128 (1.831 m2). ''Pemkot sudah berupaya menyelesaikan kasus ini. Pemilik maupun warga diajak berdialog, bahkan sudah dilakukan sosialisasi. Namun rupanya, tidak ada titik temu,'' tutur Wakil Wali Kota Mahfudz Ali, Kamis (27/10). Masalah itu, lanjut dia, sedemikian lama berlarut-larut. Di sisi lain, para pemilik memohon tanah itu dikembalikan kepada mereka. ''Dengan berbagai pertimbangan itu, Wali Kota menerbitkan surat perintah pengosongan lahan,'' tegasnya. Pemkot memberi waktu dua bulan kepada warga untuk bersiap-siap mencari tempat tinggal pengganti. Khusus warga yang sama sekali tidak punya rumah, Mahfudz menegaskan, Pemkot akan memikirkan solusinya. Hasil pendataan Pemkot, lanjut dia, warga yang sama sekali tidak punya rumah tidak banyak. Sebaliknya, sebagian besar merupakan orang yang punya rumah lebih dari satu. ''Pada saatnya nanti, kami akan menyampaikan solusi untuk warga yang sama sekali tak punya rumah. Justru karena memikirkan mereka, Pemkot dinilai lamban mengambil keputusan.'' Warga Kaget Juru bicara warga Cakrawala Baru Bambang Darmono mengaku kaget ketika menerima surat perintah pengosongan tanah dari Wali Kota, Kamis (27/10) siang. Dia pun dengan tegas menolaknya. Wali Kota dinilai tidak berhak melakukan eksekusi. Sebab, hal itu menjadi kewenangan pengadilan setelah ada putusan hukum tetap. Dia akan menuntut Wali Kota jika pengosongan Cakrawala Baru tetap dilaksanakan. ''Di sini terlihat Wali Kota sangat tidak menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Warga saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Harusnya dia menunggu proses hukum itu selesai. Kalau memang dipaksa, kami akan menuntut Wali Kota di muka pengadilan,'' katanya. Wali Kota seharusnya mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah. Sebagai wujud penolakan, pihaknya akan mengirim surat balasan. Selain itu, warga juga akan menolak upaya pengosongan lahan. Untuk itu, mereka tak segan-segan melakukan perlawanan. Sementara itu, para pemilik mengaku sedikit lega. Meski demikian, pemilik masih menunggu langkah kongkret Pemkot. Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota HM Harminto Agustono mengatakan, warga sebaiknya meninggalkan Cakrawala Baru secara sukarela. Surat perintah pengosongan itu, bisa berimplikasi pada penggusuran paksa. Pemilik lain, Dr Ir Nelwan Dipl HE menegaskan, tanah miliknya di Cakrawala itu diperoleh secara sah dan bisa dibuktikan secara sah pula. Pihaknya juga menyanggah tuduhan warga yang meragukan keabsahan sertifikat tanah miliknya. (H5,H9,H6-56m) |