| Jumat, 28 Oktober 2005 | EKONOMI |
Defisit RAPBN 2006 Rp 22,43 TriliunJAKARTA-Panitia Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati defisit RAPBN 2006 sebesar Rp 22,43 triliun atau 0,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis dalam rapat kerja di Jakarta kemarin menyatakan defisit tersebut bersumber dari pendapatan negara Rp 625,24 triliun dan belanja negara Rp 647,667 triliun. Dia menjelaskan panitia anggaran juga menyetujui pemberian stimulus fiskal sebesar Rp 5 triliun yang dipergunakan untuk sektor pendidikan nasional Rp 1,5 triliun, pertanian, kelautan dan perikanan Rp 1 triliun, infrastruktur Rp 1,5 triliun dan pertahanan dan keamanan (hankam) Rp1 triliun. Pembiayaan stimulus fiskal tersebut bersumber dari realokasi cadangan umum Rp 2 triliun, sisa anggaran lebih Rp 2 triliun dan pinjaman proyek Rp 1 triliun. Sementara asumsi ekonomi makro yang disepakati yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2 persen, inflasi 8 persen, nilai tukar rupiah Rp 9.900 per dolar AS, SBI tiga bulan 9,5 persen, harga minyak 57 dolar AS per barel, produksi minyak 1,05 juta barel per hari dan PDB Rp 3.040,8 triliun. Panitia anggaran juga menetapkan rasio penerimaan pajak sebesar 13,7 persen atau Rp 416,3 triliun. Pembiayaan defisit antara lain berasal dari privatisasi Rp 1 triliun, penerimaan dari PPA Rp 2,35 triliun, surat utang negara netto Rp 24,9 triliun, dan penyertaan modal negara Rp 350 miliar. Sedangkan untuk subsidi BBM pada 2006 disepakati menggunakan pola PSO (Public Service Obligation) sebesar Rp 54,28 triliun dengan catatan tidak akan ada kenaikan harga BBM di tahun 2006. Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan pinjaman luar negeri sebesar Rp 1 triliun berasal dari pinjaman ADB untuk pembangunan jalan sebesar Rp 70 miliar, pinjaman ADB untuk infrastruktur pedesaan Rp 500 miliar, pinjaman untuk pembangunan rel kereta api double track Rp 100 miliar dan pinjaman dari pemerintah Australia untuk pendidikan dasar Rp 330 miliar. (ant-59) |