logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Oktober 2005 BANYUMAS
Line

Revisi Perda Cuma Tiga Hari

PURWOKERTO-Biasanya pembahasan peraturan daerah (perda) atau perubahannya butuh waktu sebulan. Namun kali ini revisi Perda Nomor 34 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banyumas hanya dijadwalkan tiga hari.

Kemarin, penyampaian rancangan perda dan pandangan umum anggota DPRD. Hari ini tanggapan pemerintah, sedangkan Sabtu besok pendapat akhir fraksi dan penetapan. Perubahan perda itu akan menjadi landasan pencairan uang tunjangan perumahan bagi wakil rakyat.

Seusai sidang anggota DPRD M Iqbal Saeludin menyatakan perubahan perda ini tak butuh waktu lama karena hanya memindah pos belanja. Tak ada materi yang butuh pembahasan lama.

Ketua DPRD Suherman mengemukakan revisi bisa cepat karena tak membahas materi secara keseluruhan. Hanya memindah pos tunjangan perumahan dari Sekretaris DPRD ke anggaran DPRD. Sesuai dengan peraturan mengubah perda harus lewat sidang pleno.

Dia berharap ang tunjangan perumahan dicairkan sebelum Lebaran. Anggota DPRD sangat membutuhkan dalam kaitan dengan konstituen. Dalam situasi seperti ini, konstituen menganggap wakil rakyat adalah segalanya.

Dia menyatakan APBD 2005 telah menetapkan nilai tunjangan perumahan itu. Namun belum bisa dicairkan karena menunggu peraturan pemerintah (PP). Setelah PP Nomor 37 Tahun 2005 terbit, barulah dana itu bisa dicairkan.

Nilai tunjangan bervariasi, dari Rp 2,1 juta, Rp 2,6 juta, dan tertinggi Rp 2,8 juta per bulan. ''Untuk membuat anggaran, DPRD survei ke kompleks Perumahan Permata Hijau dan Limas Agung,'' kata Suherman.

Sementara itu, Asisten Administrasi HM Santoso menyatakan pemerintah menindaklanjuti peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan itu. Peraturan itu mengatur kabupaten/kota yang belum bisa menyediakan perumahan bagi anggota DPRD bisa memberikan tunjangan perumahan.

Senin (24/10), tim pemerintah survei ke Perumahan Limas Agung dan Permata Hijau soal standar sewa rumah. Pencairan tunjangan akan didasari keputusan Bupati. ''Sesuai dengan peraturan pemerintah, anggota DPRD menerima tunjangan sejak dilantik. Jadi pembayaran dirapel,'' katanya.

Anggota DPRD Banyumas dilantik Agustus 2005. Jadi mereka telah bekerja 14 bulan. Jika tunjangan sama dengan ketetapan APBD, mereka akan menerima rapel antara Rp 29,4 juta dan Rp 39,2 juta. (bd,G22-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA