| Jumat, 28 Oktober 2005 | BANYUMAS |
Polisi Lepas Pria Mirip Noordin M TopPURBALINGGA- Ahmad Ridwan alias Imam (39), warga Desa Pecangaan, Kecamatan Pecangaan, Jepara, membuat geger Muspika Karangmoncol. Sebab, pria yang sebulan terakhir tinggal di rumah warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, itu berwajah mirip buronan polisi Noordin M Top. ''Memang mirip. Namun setelah kami periksa, dia sama sekali tak berkait dengan Noordin M Top sehingga kami lepas. Dia ketakutan setelah menyadari mirip Noordin,'' kata Kapolres AKBP Raja Haryono didampingi Wakapolres Komisaris Polisi Katmunanto, seusai gelar pasukan pengamanan Lebaran, kemarin. Polisi mendapat informasi mengenai Imam karena seorang warga desa melapor ada pendatang dengan kegiatan ganjil. Polisi mendatangi rumah Mingin, tempat menginap Imam, dan mengajak dia ke Mapolsek untuk memintai keterangan. Polisi juga menggeledah seluruh sudut rumah Mingin. ''Polisi tak menemukan sedikit pun barang yang berhubungan dengan terorisme di rumah itu. Dalam pemeriksaan Imam mengaku datang ke Pepedan untuk mencari daun sirih wulung dan uang ringgit tahun 1959. Dia memburu dua benda itu karena bisa menyempurnakan ilmu paranormalnya,'' kata Raja. Imam datang bersama Titis, istri keduanya. Istri pertama, Sugiatun, tinggal di Jepara. Sebelum tinggal di Karangmoncol, Imam berada di Rembang dan Kalimanah untuk mencari kedua benda itu. Warga Jepara itu mengakui pernah mengobati orang yang menderita sakit jantung dan sesak napas. ''Ketika dia mengaku dari Jepara, kami langsung mengontak Polres Jepara. Ternyata benar dia orang sana dan sudah dua tahun meninggalkan Jepara. Imam sudah kami lepas, tetapi dia masih berada di Purbalingga. Dia meninggalkan nomor handphone dan siap datang ke Polres jika sewaktu-waktu kami butuhkan,'' katanya. Sementara itu, untuk mengantisipasi masuknya orang-orang yang berkait dengan pengeboman di Bali, polisi menyebarkan 1.500 poster. Poster itu bergambar wajah Dr Azahari, Noordin M Top, dan ketiga pengebom bunuh diri di Bali, belum lama ini. ''Kami juga melakukan operasi di ruas jalan tertentu dan memeriksa kendaraan yang mencurigakan. (F10-53) |