logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 21 Oktober 2005 SALA
Line

Terdakwa Kasus Judi Dituntut 6 Bulan

KOTA - Empat terdakwa, dua di antaranya anggota DPRD Sukoharjo, dituntut hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, kemarin.

Menurut jaksa, Wardoyo Wijaya (Ketua DPRD), Parjino (anggota DPRD), Purwanto (kader PDI-P), dan Mulyadi (anggota Polsek Mojolaban) terbukti berjudi dengan kartu remi di kamar 210 Hotel Indah Palace Solo, Kamis 11 Agustus 2005.

Perbuatan para terdakwa itu, lanjut dia, melanggar Pasal 303 bis 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 5 Ke-1 KUHP. Perbuatan mereka sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, yakni meliputi barang siapa, bersama-sama atau bertindak untuk diri sendiri, menggunakan kesempatan untuk bermain judi, dan tanpa izin dari yang berwenang.

Keempat terdakwa diajukan ke sidang pengadilan, setelah digerebek anggota Polsek Serengan. Ketika itu, mereka disaksikan oleh beberapa kader PDI-P, didapati sedang bermain kartu remi.

Para terdakwa berdalih, malam itu mengadakan konsolidasi partai dan membicarakan masalah Persiharjo. Setelah selesai, mereka menunggu seorang anggota DPRD lain yang malam itu akan datang ke hotel tersebut. Sambil menunggu, Wardoyo berinisiatif bermain remi.

"Semula polisi menduga kami menggunakan narkoba. Alasannya, di ruangan banyak asap. Tapi setelah tidak menemukan bukti, polisi mengalihkan ke soal permainan remi," ujar Wardoyo saat diperiksa.(sri-27a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA