logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 21 Oktober 2005 SALA
Line

1 November Jalan Kampus UNS Satu Arah

KENTINGAN - Pimpinan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo membuat aturan baru mengenai penggunaan ruas-ruas jalan di dalam kompleks Kampus Kentingan untuk mengantisipasi kesemrawutan dan mengurangi kemungkinan terjadi kecelakaan.

"Selama ini titik di pertigaan depan kantor pusat memang semrawut, terutama saat jam-jam kuliah. Sering terjadi kecelakaan, baik tabrakan maupun serempetan kendaraan. Sejak 1 November nanti, akan kami berlakukan jalur satu arah," kata Pembantu Rektor II Prof Dr Ir Sholahudin MS, kemarin.

Penjelasan itu disampaikan melalui telepon karena Guru Besar Fakultas Pertanian itu selaku anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) sedang melakukan penilaian di Universitas Udayana, Bali.

Namun ketentuan tentang jalur satu arah itu sudah dituangkan dalam surat tanggal 17 Oktober 2005 yang ditujukan kepada dekan, ketua lembaga, direktur program pascasarjana, kepala Biro, kepala unit pelaksana teknis (UPT), kepala bagian, serta pemimpin unit kerja di lingkungan UNS.

Pada surat yang ditandatangani Pembantu Rektor II itu antara lain menyebutkan, jalur satu arah dari selatan ke utara dimulai di gerbang masuk dari depan (Jalan Ir Sutami) ke arah Kantor Pusat UNS, pertigaan belok kiri lewat depan Kopma, sampai perempatan Fakultas Sastra dan Seni Rupa (FSSR) dan Fakultas Hukum.

Lalu dari gerbang belakang (Jalan Ki Hajar Dewantoro) jalan searah dari utara ke selatan di mulai lewat Kantor Pos Capem UNS, UPT Komputer, Fakultas MIPA, pertigaan utara Gunung Kendil, hingga Fakultas Pertanian, dilanjutkan ke jalur yang keluar lewat pintu depan.

"Jalur searah diterapkan untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan besar lain. Sepeda onthel dan pejalan kaki diberi pengecualian. Lalu untuk ruas-ruas jalan yang tidak disebut, tetap berlaku dua arah," jelas Sholahudin.

Sosialisasi

Seluruh pemimpin fakultas dan unit kerja di UNS diminta menyosialisasikan surat tersebut kepada pegawai dan mahasiswa.

Kententuan itu juga menjadi berita dalam buletin mingguan Kontak edisi 19 Oktober 2005. Buletin itu diterbitkan Bagian Sistem Informasi dan disebarkan ke fakultas serta unit-unit kerja di kampus.

"Sebagai awal penerapan, pada titik-titik lokasi yang diharuskan untuk jalur satu arah akan dijaga petugas satpam," jelasnya.

Surat tersebut juga mengatur tentang pintu depan dan belakang kompleks kampus yang dibuka mulai pukul 05.30 dan ditutup pukul 22.00.

Ketika ditanya bagaimana jika ada mahasiswa yang protes, ia menjawab, "Kami kan mengatur demi kenyamanan, mestinya ya nggak diprotes," ungkapnya.(D11-27m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA