| Jumat, 21 Oktober 2005 | SALA |
Penangguhan Penahanan Heru Kemungkinan DitolakSOLO- Kemungkinan besar Kapolwil Surakarta Kombes Abdul Madjid menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Advokasi dan Pembelaan Ikadin Surakarta, selaku kuasa hukum Heru S Notonegoro. Heru S Notonegoro, pengacara dan mantan anggota DPRD Surakarta ditahan sehubungan dengan kasus penggunaan gelar dan ijazah doktor palsu. Kapolwil mengungkapkan, pihaknya tetap menahan Heru hingga berita acara pemeriksaan (BAP)-nya selesai. "Tidak akan ada penangguhan penahahan, karena keterangannya sangat kami perlukan. BAP itu mudah-mudahan selesai sebelum masa penahanan pertamanya habis," tegas Abdul Madjid, kemarin. Tri Prasetyo SH, Koordinator Tim Advokasi dan Pembelaan Ikadin Surakarta mengatakan, masalah penahanan merupakan kewenangan mutlak Kapolwil Surakarta. Namun, selaku tersangka Heru memiliki hak ditahan di luar sel. Hak tersebut dilindungi oleh undang-undang. Pihaknya siap menjadi penjamin andai polisi khawatir kliennya itu berniat kabur atau menghilangkan barang bukti. "Klien kami menggunakan haknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Soal dikabulkan atau tidak, semua bergantung pada kebijakan Kapolwil," tuturnya. Menanggapi kemungkinan besar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan akan ditolak, Tri Prasetyo mengaku kecewa. "Dibilang kecewa tentu saja ya. Kami kan bisa dijadikan penjamin jika polisi khawatir Pak Heru mempersulit pemeriksaan," ujarnya. Meski demikian, dia menyatakan penolakan resmi atas permohonan penangguhan penahanan tersebut hingga sore kemarin belum diterima. "Kami masih berpikir mengenai kemungkinan lain. Mudah-mudahan ada perubahan sikap Pak Kapolwil," tuturnya. Sebagaimana diberitakan, Heru S Notonegoro, tersangka pengguna gelar dan ijazah doktor palsu ditahan seusai diperiksa di Mapolwil Surakarta Jalan Slamet Riyadi, Solo. Dia ditahan 20 hari dan dapat diperpanjang lagi. Tak lama setelah ditahan, kuasa hukumnya yakni Tim Advokasi dan Pembelaan Ikadin Surakarta menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolwil. (nin,san-27s) |