| Jumat, 21 Oktober 2005 | SALA |
Pengusaha Hiburan Minta Ketegasan
SRIWEDARI- Pengusaha hiburan di Solo merasa terganggu oleh ulah sekelompok orang yang melakukan aktivitas menjurus pada penertiban yang menjadi wewenang petugas keamanan. Ditambah muncul imbauan yang tidak selaras dengan perda, beberapa pengusaha hiburan kemarin mendatangi Kantor Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Surakarta. Mereka mengeluhkan tindakan aparat dan sekelompok orang yang melakukan sweeping di tempat usaha mereka. "Kami minta ketegasan Pemkot. Selama Ramadan kami sudah mematuhi ketentuan perda yang mengatur soal waktu operasional. Namun, ada pihak yang mengintervensi perda," ujar Heni Nogogini, pengelola Rumah Makan dan Pub New Fortuna. Ketua Paguyuban Artis Surakarta (PAS) itu menyampaikan keluhannya saat bertemu Febria Roekmi, Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya. Menurut dia, dalam Perda No 4/2002 menyebutkan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan dibatasi. Tujuh hari pertama awal puasa dan tujuh hari menjelang Idul Fitri harus tutup. Dibatasi Dua minggu setelah masa pelarangan jam operasional dibatasi, yakni diskotek antara pukul 22.00-02.00; serta karaoke, pub, dan bar pukul 22.00-01.00. Usaha hiburan yang mengarah pada ketangkasan boleh buka asalkan selama buka puasa hingga shalat tarawih ditutup dan kembali dibuka pukul 20.00-24.00. "Kami sudah mematuhi ketentuan perda, tetapi mengapa masih ada imbauan yang bertentangan dengan peraturan itu? Lalu mana yang harus kami anut? Padahal, kami harus menanggung karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha itu," tutur Heni. Menjelang puasa, Kapolwil Surakarta mengeluarkan imbauan agar semua tempat usaha hiburan tutup total selama bulan suci. Imbauan tersebut oleh para pengusaha hiburan dianggap bertentangan dengan Perda No 4/2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta. "La apa ketika membuat perda tidak ada koordinasi dengan polisi, kok sampai muncul imbauan itu? Kami minta jaminan keamanan usaha, karena sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan perda," ujar Ny Slamet, pengusaha RM Holland Bakery. Febria Roekmi mengatakan, perda disusun setelah berkoordinasi dengan polisi. Bahkan, ketika rancangan disusun juga diikuti oleh polisi, tokoh agama serta budayawan. Menanggapi keluhan para pengusaha mengenai imbauan Kapolwil, pihaknya akan membuat laporan dinas untuk disampaikan kepada Wali Kota. "Saya tidak bisa memberikan jaminan keamanan, karena bukan tugas kami. Silakan menunggu kebijakan Wali Kota," tandasnya.(sri-27s) |