| Jumat, 21 Oktober 2005 | MURIA |
Soal Kenaikan TarifSopir -Penumpang Diminta Taati AturanREMBANG - Para awak angkutan umum dan penumpang diminta menaati ketentuan tarif baru yang ditetapkan Pemkab Rembang. "Semua harus tunduk pada aturan. Jika tidak, berarti pelanggaran," tegas Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muchayan. Menurut dia, berdasar SK Bupati Rembang, tarif angkutan umum sudah dinaikkan rata-rata 40%. Untuk jurusan Rembang-Blora misalnya, semula Rp 5.000/penumpang kini menjadi Rp 6.500. Jalur Rembang-Sarang (Rp 5.500 menjadi Rp 7.700), Rembang-Kragan (Rp 4.800 menjadi Rp 6.700), Rembang-Sluke (Rp 2.500 menjadi Rp 3.500). Kemudian, jurusan Rembang-Lasem Rp 1.500 menjadi Rp 2.100, Rembang-Sulang (Rp 1.500 menjadi Rp 2.100), Rembang-Bulu (Rp 1.700 menjadi Rp 2.300), Rembang-Sale (Rp 5.900 menjadi Rp 8.250), dan Rembang-Pamotan (Rp 2.700 menjadi Rp 3.800). Dengan ketetapan tarif baru tersebut, para pengemudi angkutan umum tidak diperkenankan menarik ongkos di atas ketentuan. "Kami akan mengamankan SK Bupati yang menyangkut ketetapan tarif baru itu dengan cara melakukan pengawasan di lapangan." Jika ada yang berani melanggar, LLAJ Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan tegas. Sebab, tarif itu sudah ditetapkan melalui pertimbangan berbagai hal yang pada intinya tidak akan memberatkan penumpang atau merugikan pengusaha angkutan. Sebagian warga bisa menyadari kenaikan tarif angkutan umum itu. Sebab, mereka tahu harga BBM naik cukup tinggi. Para pengemudi juga tahu diri, tidak menaikkan tarif terlalu tinggi karena kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk. "Jika kami menaikkan tarif terlalu tinggi, pasti akan terjadi keributan dengan penumpang," kata pengemudi jurusan Rembang-Sarang, Mardiono. (jl-50m) |