| Jumat, 21 Oktober 2005 | MURIA |
Mantan Ketua DPRD Tolak Gunakan Pengacara
KUDUS- Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004, H Heris Paryono menolak menggunakan pengacara saat menjalani penyidikan sebagai tersangka di Kejari Kudus, Kamis (20/10). Sebab, Heris merasa yakin bahwa apa yang dilakukan dirinya dan rekan-rekannya yang lain sudah sesuai dengan aturan. "Saat ini, saya belum memerlukan penasihat hukum," tegasnya. Ada dua hal yang membuat dia ngotot menyatakan hal itu. Pertama, segala kebijakannya selama memimpin DPRD 1999-2004, khususnya soal penyusunan anggaran, telah dilegalisasi melalui peraturan daerah (perda). "Sampai sekarang perda tersebut masih ada dan belum direvisi," ungkapnya. Alasan kedua, keinginan dirinya untuk memberikan kepercayaan kepada jaksa penyidik agar hukum dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu atau tekanan politik. Satu hal yang pasti, dia merasa buku APBD masih merupakan "pengacara" untuknya. "Pada dokumen tersebut dapat dilihat bahwa segalanya telah sesuai dengan prosedur hukum," tandasnya. Sementara itu, penyidik Sukarman SH menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan sikap Heris. Hanya, kata dia, dengan melihat ketentuan Pasal 56 KUHAP ayat 1, sebaiknya dia didampingi pengacara. Sebab, ancaman hukuman atas perbuatannya di atas lima tahun. Bila tetap tak didampingi, Kejari akan menunjuk penasihat hukum guna mendampingi tersangka. Bila tersangka bergeming tak mau menggunakan, penyidik akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang disaksikan penasihat hukum yang ditunjuk untuk menyatakan tersangka benar-benar tak memerlukan. Penyidik lain, Ali Sunhaji SH mengatakan, yang penting proses penyidikan harus tetap berlangsung. Atas pernyataan Sukarman itu, Heris masih tetap bersikukuh belum memerlukan pengacara, sekalipun disediakan Kejari. "Diancam hukuman belum berarti saya salah. Saya masih yakin telah menjalankan segala hal sesuai dengan ketentuan," ujarnya. Selain memeriksa Heris, penyidik memeriksa dua tersangka lain yaitu H Eddy Yussuf dan H Moch Djamilun. Eddy diperiksa Sutanto Karno Prabowo SH. Namun, mengingat pengacara Djamilun berhalangan hadir, penyidikan akan dilakukan Jumat (21/10) ini. (H8-54s) |