| Jumat, 21 Oktober 2005 | SEMARANG |
PNS Pemkot Bawa Sabu-sabuSEMARANG - Seorang PNS Pemkot berinisial Bg (48) ditangkap aparat Satuan Narkoba Polwiltabes karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat dua gram. Penangkapan lelaki yang tinggal di Jalan Puspowarno itu dilakukan akhir bulan lalu. Namun, kabarnya baru beredar beberapa hari belakangan. Informasi penangkapan Bg sangat terbatas. Tak seorang pun perwira Polwiltabes yang bersedia dimintai penjelasan tentang keterlibatan tersangka dalam kasus kepemilikan barang terlarang itu. Padahal, untuk dua kasus narkoba lainnya dapat diungkap dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Polwiltabes bersikap sangat terbuka dan mengeksposnya ke media massa. Sumber-sumber di kepolisian menyebutkan, Bg ditangkap Rabu (28/9) malam saat pulang ke rumahnya. Sebelumnya, polisi telah mendapat bocoran informasi yang menyebutkan lelaki itu baru saja membeli dua paket sabu-sabu dari seorang pengedar Rp 1,4 juta. Anggota Reserse membuntuti mobil yang dikemudikan tersangka. Begitu berhenti di halaman rumah, dia ditangkap. Polisi menggeledah kendaraannya dan menemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu. Dia telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik. Kamis kemarin tersangka berikut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. ''Dia sudah kami limpahkan ke Kejari. Jadi, kami sudah tidak menanganinya,'' ujar sumber di Polwiltabes. Asisten Tata Praja Setda Kota Drs Soemarmo HS yang menjadi atasan Bg mengaku belum mendengar informasi penangkapan itu. Dia mengungkapkan, pihaknya tidak setiap hari bertemu dengan Bg karena bukan atasan langsung. Namun, dia berjanji akan menanyakan kebenaran informasi itu pada atasan langsung Bg. Saat ditanya lanjut soal kemungkinan pemberian sanksi disiplin, Soemarmo menyatakan hal itu bukan kewenangannya. Kewenangan itu, kata dia, ada pada Sekretaris Daerah (Sekda). Ibu Rumah Tangga Dalam kasus terpisah, aparat Polwiltabes menangkap seorang ibu rumah tangga karena kedapatan menyimpan 10 paket sabu-sabu seberat 8 gram. Tersangka bernama Siska Lianawati (50) warga Jalan Beton Mas Timur Perumahan Tanah Mas. Siska adalah istri Hardiman Candra Purnama alias Tilung (52) yang ditangkap polisi Juni lalu karena mengisap dan menjual sabu-sabu. Sejak penangkapan Tilung, polisi mengamat-amati wanita itu karena dia dicurigai ikut mengedarkan sabu-sabu milik suaminya. Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah menyelidik dan memperoleh kepastian, anggota Reserse yang menyamar sebagai calon pembeli menghubungi tersangka. Siska menyatakan sanggup menyediakan 10 paket sabu-sabu yang dipesan. Transaksi dilakukan di rumahnya, Minggu (16/10) siang sekitar pukul 13.00. Begitu mengeluarkan barang, Siska langsung ditangkap. Dia mengaku terpaksa meneruskan bisnis suaminya itu karena butuh uang. Tak hanya untuk menghidupi keempat anaknya tetapi juga mengurus suaminya yang saat ini mendekam di LP Kedungpane dan sebentar lagi disidang. (G3,H5-18j) |